Hukum dan Kriminal

Cinta Berujung Detensi, WNA Singapura Ditangkap Imigrasi Saat Tinggal Ilegal di Lampung

×

Cinta Berujung Detensi, WNA Singapura Ditangkap Imigrasi Saat Tinggal Ilegal di Lampung

Sebarkan artikel ini

Petugas Imigrasi Bandarlampung saat melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing di Kabupaten Tanggamus. Provinsi Lampung, Jumat (8/5/2026).

Bandarlampung, Volunteer news ; Kisah cinta lintas negara yang berujung pernikahan di pedalaman Lampung kini berakhir di ruang detensi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (8/5/2026), karena diduga tinggal secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Pria berinisial WNA itu diamankan tim intelijen keimigrasian setelah adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan bahwa paspor milik yang bersangkutan telah habis masa berlakunya sejak 28 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, mengatakan penindakan dilakukan sesuai hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen.

Seorang WNA Singapura kami amankan di Tanggamus karena diduga tidak memiliki izin tinggal maupun dokumen perjalanan yang masih berlaku,” ujar Washono di Kantor Imigrasi Bandarlampung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pria tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia sejak Juni 2024 melalui Pelabuhan Batam. Kedatangannya disebut untuk menemui dan menikahi seorang perempuan warga setempat di Kabupaten Tanggamus.

Selama tinggal di Lampung, ia mengaku menjalani kehidupan sederhana dan hanya berkebun di sekitar rumah istrinya. Ia juga merasa keberadaannya telah diketahui aparat setempat.

WNA itu mengaku sudah melaporkan keberadaan ke perangkat desa karena memang orang tua dari istrinya di Tanggamus itu perangkat desa,” kata Washono.

Meski tidak ditemukan indikasi tindak pidana lain maupun penyalahgunaan kegiatan usaha, pihak Imigrasi menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian tetap merupakan persoalan serius. Keberadaan orang asing di Indonesia wajib disertai dokumen sah dan izin tinggal yang masih berlaku.

Atas kasus ini, pria asal Singapura tersebut diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandarlampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura untuk proses penanganan sesuai prosedur diplomatik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kisah cinta lintas negara tak cukup hanya dibangun dengan perasaan. Di mata hukum, dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap menjadi syarat utama untuk menetap secara sah di Indonesia.