Pekerjaan yang dibiayai dana publik senilai lebih dari Rp100 juta itu disebut menggunakan mekanisme swakelola, namun pelaksanaannya di lapangan justru memunculkan pertanyaan.
Kab.Tangerang, Volunteer news ; Proyek pembangunan Gedung Posyandu di Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dibiayai dana publik senilai lebih dari Rp100 juta itu disebut menggunakan mekanisme swakelola, namun pelaksanaannya di lapangan justru memunculkan pertanyaan.
Swakelola merupakan pola pengerjaan proyek yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa. Dalam skema ini, pemerintah desa bersama warga dilibatkan langsung dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Model tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun, kondisi berbeda diduga terjadi dalam proyek pembangunan Posyandu di Desa Pasir. Seorang pekerja mengaku hanya menangani pekerjaan tenaga, tanpa mengetahui urusan pengadaan material.
“Target 20 hari rampung, Pak. Kami hanya borong tenaga kerjanya, untuk bahan material kami tidak tahu,” ujar pekerja proyek kepada Volunteernews.co.id, Senin (4/5/2026).
Pernyataan itu memantik dugaan bahwa proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola justru berjalan layaknya sistem pemborongan parsial. Jika benar demikian, maka semangat utama swakelola sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat patut dipertanyakan.
Pengamat tata kelola desa menilai, proyek yang menggunakan dana negara wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa yang terlibat, hingga bagaimana mekanisme pengadaan bahan bangunan dilakukan.
Selain itu, target penyelesaian hanya 20 hari untuk pembangunan gedung juga menimbulkan perhatian tersendiri. Publik menilai percepatan pembangunan penting, namun kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasir belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait mekanisme proyek tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan desa bukan semata soal berdirinya bangunan fisik, melainkan juga tentang tata kelola yang bersih, terbuka, dan berpihak kepada masyarakat. Ketika dana desa terus digelontorkan setiap tahun, pengawasan publik menjadi kunci agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












