Nasional

Akses Terbuka, Risiko Mengintai: Meutya Hafid Dorong Ruang Digital Aman bagi Perempuan

×

Akses Terbuka, Risiko Mengintai: Meutya Hafid Dorong Ruang Digital Aman bagi Perempuan

Sebarkan artikel ini
Akses Terbuka, Risiko Mengintai: Meutya Hafid Dorong Ruang Digital Aman bagi Perempuan

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan saat menjadi narasumber dalam acara ‘Kartini Masa Kini Perempuan, Pengetahuan, dan Perubahan’ di Jakarta Selatan. 

Jakarta, Volunteer news ; Pemerintah menandai babak baru dalam agenda pemberdayaan perempuan di ruang digital. Jika sebelumnya fokus utama adalah membuka akses, kini perhatian bergeser pada aspek yang tak kalah krusial: perlindungan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perluasan akses digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat agar perempuan dapat berpartisipasi secara aman dan optimal. Pernyataan itu disampaikannya dalam forum Kartini Masa Kini: Perempuan, Pengetahuan dan Perubahan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).

Kalau dulu kita berjuang membuka akses, hari ini tantangannya adalah memastikan akses tersebut dimanfaatkan dengan aman dan produktif. Ketika akses terbuka lebar, pelindungan terhadap perempuan harus semakin kuat,” ujar Meutya.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan konektivitas digital Indonesia telah menjangkau sekitar 80 persen populasi, atau lebih dari 223 juta jiwa. Angka ini membuka peluang besar bagi perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi digital, pendidikan, hingga ruang partisipasi publik yang lebih luas.

Namun di balik peluang tersebut, pemerintah melihat ancaman yang kian kompleks. Kejahatan digital seperti penipuan keuangan, eksploitasi, hingga penyebaran konten berbahaya menjadi risiko nyata yang mengintai, terutama bagi kelompok rentan.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini antara lain mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi dan mulai diperkuat implementasinya sejak Maret 2026.

Harapan kami, dengan aturan ini tidak hanya anak-anak yang terlindungi, tetapi seluruh ekosistem digital menjadi lebih sehat. Orang tua juga akan lebih tenang saat anak dan keluarganya beraktivitas di dunia digital,” kata Meutya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk di lingkup eksekutif pemerintahan. Menurutnya, kehadiran perspektif perempuan akan memperkaya kebijakan publik agar lebih inklusif dan responsif terhadap ketimpangan.

Menutup sambutannya, Meutya mengingatkan bahwa pembangunan bangsa membutuhkan keseimbangan peran antara perempuan dan laki-laki.

Perempuan dan laki-laki adalah dua sayap bangsa. Jika keduanya bergerak seimbang, Indonesia akan mampu terbang lebih tinggi dalam menghadapi tantangan global,” ujarnya.

Di tengah derasnya arus digitalisasi, pesan itu menjadi penegas: akses saja tidak cukup. Tanpa perlindungan yang memadai, ruang digital berisiko menjadi medan baru ketimpangan.