Kepolisian menegaskan bahwa yang bersangkutan telah tidak lagi berdinas aktif, sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan berada di luar kapasitas institusi kepolisian.
Kab.Tangerang, Volunteer news ; Aparat Polsek Tigaraksa bergerak menelusuri pelaksanaan proyek pembangunan di kawasan Villa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan sejumlah pihak, termasuk seorang purnawirawan Polri.
Kapolsek Tigaraksa, I Made Artana, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel untuk melakukan pengecekan awal di lokasi proyek. Langkah ini, menurut dia, bertujuan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami melakukan penelusuran langsung di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Made, Sabtu (25/4/2026).
Selain peninjauan fisik, kepolisian juga membuka komunikasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan proyek tersebut. Upaya ini dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat.
Nama seorang purnawirawan Polri sempat disebut dalam dinamika informasi yang beredar. Namun kepolisian menegaskan bahwa yang bersangkutan telah tidak lagi berdinas aktif, sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan berada di luar kapasitas institusi kepolisian.
Menurut Made, pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif dan proporsional. Ia menekankan pentingnya menjaga kejernihan informasi agar tidak memicu kesalahpahaman di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan komunikasi yang baik. Percayakan penanganan ini kepada aparat,” katanya.
Hingga kini, proses penelusuran masih berlangsung. Aparat memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan sembari menjaga stabilitas lingkungan agar tetap aman dan tertib.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












