Polresta Tangerang bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan intensif, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan dari berbagai lokasi.
Kabupaten Tangerang ; Sebuah sungai di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, berubah menjadi lokasi tragedi. Seorang pelajar ditemukan tak bernyawa dengan seragam sekolah masih melekat di tubuhnya. Luka-luka di dada dan tangan menjadi petunjuk awal bahwa kematian itu bukan peristiwa biasa.
Polresta Tangerang bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan intensif, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan dari berbagai lokasi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyebut korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan aliran kali.
“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Korban kemudian teridentifikasi sebagai NAW (16), pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang, seolah sempat ditinggalkan dalam keadaan panik.
Dari titik itu, penyelidikan berkembang cepat. Tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, hingga Subdit Resmob Polda Banten diturunkan. Meski awalnya minim petunjuk, rangkaian informasi lapangan mengarah pada kelompok pelajar yang diduga terlibat.
“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat kami mengamankan 14 orang yang diduga terlibat,” kata Indra.
Para terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Namun yang mengejutkan: seluruhnya masih berstatus pelajar.
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa ini diduga berawal dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Benturan tak terhindarkan. Dalam situasi yang disebut berlangsung cepat dan tidak terkendali, korban terjatuh dari kendaraan dan tak sempat menyelamatkan diri. Di titik itulah kekerasan diduga terjadi secara berulang, pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
“Korban sempat berusaha melarikan diri ke arah kali, namun diduga meninggal akibat luka yang dialami,” ujar Kapolresta.
Polisi juga masih memburu satu orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan utama.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti: seragam sekolah korban, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta sebilah senjata tajam jenis corbek.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat seluruh terduga masih di bawah umur.
Tragedi ini kembali membuka luka lama: tawuran pelajar yang terus berulang, seakan tak pernah benar-benar selesai.
Di balik seragam sekolah dan ruang kelas, ada realitas lain yang kembali muncul ke permukaan, kekerasan yang tumbuh diam-diam di antara remaja, dan sering kali berakhir dengan kehilangan nyawa.
Polisi mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara kriminal, tetapi alarm sosial yang seharusnya didengar bersama, oleh sekolah, orang tua, dan lingkungan sekitar.












