MF diamankan pada Sabtu malam, 11 April 2026, di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran obat keras. Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima butir tramadol.
Kabupaten Tangerang ; Kepolisian Sektor Kronjo, Polsek Kronjo, melanjutkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29), tersangka kepemilikan obat keras jenis tramadol tanpa izin, setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi akibat ketergantungan.
Kapolsek Kronjo, Bayu Sujatmiko, mengatakan penanganan perkara ini berlangsung dengan sejumlah dinamika, terutama terkait kondisi kesehatan tersangka.
“Penanganan tetap mengedepankan prosedur hukum, sekaligus mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan,” ujar Bayu, Kamis, 16 April 2026.
MF diamankan pada Sabtu malam, 11 April 2026, di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran obat keras. Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima butir tramadol.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapati indikasi bahwa MF merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Gejala putus obat terlihat dari kondisi fisik tersangka yang menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.
Di tengah kondisi tersebut, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan melarikan diri dari pengawasan petugas. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kembali MF di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri.
Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip tramadol yang diakui untuk konsumsi pribadi. Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi pemasok obat tersebut dan kini masih dalam pengejaran.
Menurut Bayu, kondisi kesehatan tersangka yang kembali memburuk menjadi pertimbangan dalam pengambilan langkah lanjutan. Untuk menghindari risiko medis yang lebih serius, MF kemudian menjalani rehabilitasi atau detoksifikasi.
Setelah menjalani penanganan medis, kondisi tersangka dilaporkan membaik. Pada Rabu, 15 April 2026, MF dinyatakan stabil dan tidak lagi mengalami gejala putus obat. Ia kemudian dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses penyidikan.
Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan seiring upaya pengungkapan sumber distribusi yang lebih luas.












