Hukum dan Kriminal

DPO di Balik Lini Produksi: Polisi Buru Otak Pencurian Sepatu di PT Nikomas Gemilang

×

DPO di Balik Lini Produksi: Polisi Buru Otak Pencurian Sepatu di PT Nikomas Gemilang

Sebarkan artikel ini
DPO di Balik Lini Produksi: Polisi Buru Otak Pencurian Sepatu di PT Nikomas Gemilang

Kepolisian Sektor Cikande, di bawah Polres Serang, masih memburu satu nama yang dianggap sebagai kunci perkara. 

Kabupaten Serang ; Kasus pencurian sepatu bermerek di kawasan industri kembali membuka celah pengawasan di lini produksi. Kepolisian Sektor Cikande, di bawah Polres Serang, masih memburu satu nama yang dianggap sebagai kunci perkara: Muanah, 34 tahun, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berbeda dengan tiga tersangka lain, ES, TH, dan HS, yang telah dilimpahkan ke penuntut umum, posisi Muanah disebut berada di hulu peristiwa. Ia diduga sebagai pihak yang mengambil barang langsung dari lini produksi di PT Nikomas Gemilang sebelum disalurkan kepada rekan-rekannya.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menyatakan, berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dilimpahkan pada 24 Februari 2026. Namun, menurut dia, proses hukum belum berhenti.

Muanah adalah mata rantai pertama. Kami akan terus melacak keberadaannya sampai tertangkap,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Muanah diduga mengambil 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari 14 pasang model Adizero dan satu pasang sepenuhny, angsung dari lini produksi Land Adidas. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka lain untuk disembunyikan dalam tas jinjing sebelum dibawa keluar area pabrik.

Skema itu kandas di tangan petugas keamanan perusahaan. Upaya penyelundupan berhasil digagalkan, dan seluruh barang bukti diamankan sebelum keluar dari kawasan industri. Pihak keamanan kemudian menyerahkan 15 pasang sepatu tersebut kepada penyidik kepolisian.

Nilai kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp37,5 juta. Angka ini menjadi dasar penguatan unsur pidana dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan untuk sebagian pelaku.

Polisi menyebut, peran Muanah tidak sekadar pelengkap. Ia menjadi titik awal aliran barang ilegal dari dalam sistem produksi yang seharusnya tertutup. Karena itu, pengejaran terhadapnya dinilai krusial untuk mengungkap utuh jaringan dan pola kejahatan yang terjadi di lingkungan industri.

Muanah diketahui merupakan warga Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Aparat mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri, sekaligus meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor ke Polsek Cikande.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 488 juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian dengan pemberatan. Penanganan perkara ini, menurut kepolisian, menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di kawasan industri yang terus berkembang di Serang.

Kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih luas: seberapa rapat sistem pengawasan di dalam pabrik mampu menutup celah dari orang dalam? Selama pelaku utama belum tertangkap, lubang di lini produksi itu belum sepenuhnya tertutup.