Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande, di bawah Polres Serang, berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku utama berinisial MN, 26 tahun, masih lolos dari penyergapan.
Kabupaten Serang ; Perburuan pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan industri Cikande berujung separuh hasil. Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande, di bawah Polres Serang, berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku utama berinisial MN, 26 tahun, masih lolos dari penyergapan.
Operasi pengejaran berlangsung selama dua hari, sejak Senin hingga Rabu, 15 April 2026. Tim dipimpin Panit Reskrim Ipda Ressa Hardiansyah bersama Ipda Epriyansah dan personel unit opsnal. Penelusuran dilakukan setelah polisi mengembangkan keterangan dari tersangka pertama, AS, 27 tahun, yang sebelumnya ditangkap warga pada 12 April.
Dari pemeriksaan itu, polisi memperoleh petunjuk bahwa MN melarikan diri ke wilayah Sobang, Kabupaten Lebak. Kawasan tersebut kemudian disisir intensif oleh tim. Penggerebekan sempat dilakukan di titik yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penindakan. Namun kami berhasil menemukan barang bukti kendaraan milik korban,” ujar Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Sepeda motor yang diamankan berupa Honda Beat Deluxe warna hitam, milik Heri Herdiana alias Dian, 30 tahun, warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo. Motor itu sebelumnya dilaporkan hilang saat terparkir di depan warung kopi di kawasan depan PT BMM, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
Polisi menyebut, meski pelaku utama belum tertangkap, penguasaan barang bukti menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Dari sisi penyidikan, temuan tersebut memperkuat konstruksi kasus yang tengah disusun.
Identitas MN kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat mengaku telah mengantongi profil lengkap pelaku dan memastikan pengejaran akan terus berlanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
AKP Tatang mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan meminta masyarakat turut memberikan informasi jika mengetahui keberadaan MN.
“Kami tidak akan menghentikan pencarian,” katanya.
Kasus ini kembali menegaskan pola lama kejahatan jalanan di sekitar kawasan industri: parkiran terbuka, pengawasan terbatas, dan pelaku yang bergerak cepat memanfaatkan celah. Polisi mungkin telah menemukan barang bukti, tetapi selama pelaku masih bebas, perkara ini belum benar-benar selesai.












