Tim monitoring dari Kecamatan Sukamulya turun langsung ke lapangan, menelusuri aktivitas pabrik yang belakangan menjadi sorotan publik: PT Tokyo Plast Industri.
Kabupaten Tangerang ; Langkah cepat diambil aparat wilayah ketika polemik industri di kawasan agraris mencuat. Tim monitoring dari Kecamatan Sukamulya turun langsung ke lapangan, menelusuri aktivitas pabrik yang belakangan menjadi sorotan publik: PT Tokyo Plast Industri.
Perusahaan yang bergerak di sektor produksi plastik, mulai dari aksesori kendaraan hingga drum, itu beroperasi di Jalan Kebon Kelapa, Desa Parahu, bagian dari Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut berada di wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan dominasi lahan pertanian.
Monitoring yang dilakukan pada bulan April 2026, tidak sekadar formalitas. Tim menemukan indikasi awal adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, regulasi yang mengatur peruntukan ruang wilayah, termasuk pembatasan aktivitas industri di zona tertentu.
“Dari hasil monitoring kami, ditemukan indikasi pelanggaran perda yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ujar salah satu anggota tim monitoring kepada wartawan
Temuan di lapangan juga mengungkap kejanggalan lain. Pada kunjungan awal, nama PT Multi Karya Sakti tidak tercantum di gerbang pabrik. Namun dalam monitoring lanjutan, nama tersebut justru muncul berdampingan. Ketika dimintai penjelasan, pihak perusahaan disebut hanya menunjukkan dokumen atas nama PT Tokyo Plast Industri, tanpa memberikan klarifikasi memadai terkait keberadaan nama lain tersebut.
Perbedaan identitas ini memperkuat dugaan adanya persoalan administratif yang belum transparan. Bagi tim monitoring, hal ini bukan sekadar detail teknis, melainkan bagian penting dalam memastikan legalitas operasional perusahaan di wilayah tersebut.
Jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang, konsekuensi yang dihadapi tidak ringan. Berdasarkan ketentuan perda, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berjenjang: mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berlanjut ke ranah pidana apabila terbukti merusak fungsi ruang atau menimbulkan dampak serius.
Situasi ini mendorong desakan agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera turun tangan. Peran PPNS dinilai penting untuk menindaklanjuti temuan lapangan secara hukum dan memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran yang lebih berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tokyo Plast Industri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Di tengah sorotan ini, Sukamulya menghadapi ujian yang tidak sederhana. Di satu sisi, wilayah ini dipertahankan sebagai penyangga sektor pertanian. Di sisi lain, tekanan industrialisasi terus menguat. Ketika indikasi pelanggaran mulai terkuak, sikap tegas aparat lokal menjadi penanda: bahwa pengawasan tidak berhenti di atas kertas, tetapi bergerak di lapangan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












