Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah mengantongi keterangan saksi dan hasil visum korban.
Kabupaten Serang ; Perkara dugaan pengeroyokan di Kecamatan Cikeusal memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah mengantongi keterangan saksi dan hasil visum korban.
Empat orang terlapor, IL, AT, SU, dan SI, kini berada dalam sorotan penyidik. Keputusan peningkatan status perkara ini diambil setelah rangkaian pemeriksaan dinilai cukup untuk menelusuri dugaan tindak pidana lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta didukung hasil visum, kasus dugaan pengeroyokan ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Andi Kurniady ES, Kamis, 23 April 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 21 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kampung Baru, Desa Mongpok. Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika para terlapor mendatangi rumah korban, Suarta. Percakapan yang awalnya biasa berubah menjadi adu mulut, lalu meningkat menjadi kekerasan fisik.
Korban disebut sempat diajak keluar rumah sebelum pemukulan terjadi. Warga sekitar yang mendengar keributan bergegas datang dan melerai, mencegah situasi semakin memburuk. Setelah kejadian, korban menjalani perawatan dan visum di rumah sakit sebelum melaporkan insiden tersebut ke polisi.
Namun perkara ini tidak berhenti pada satu laporan. Pada hari yang sama, salah satu terlapor juga melaporkan balik korban ke Polsek Cikeusal atas dugaan penganiayaan. Situasi “saling lapor” ini membuat penyidik harus menangani dua laporan yang saling beririsan dalam satu rangkaian peristiwa.
“Dalam perkara ini, antara korban dan terlapor saling melaporkan. Kedua laporan tersebut tetap kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Andi.
Kondisi tersebut menuntut ketelitian ekstra dari penyidik. Setiap keterangan harus diuji, setiap alat bukti diverifikasi, dan setiap klaim dibandingkan untuk menemukan konstruksi peristiwa yang utuh. Dalam kasus semacam ini, garis antara pelapor dan terlapor kerap menjadi kabur.
Polres Serang menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa keberpihakan. Profesionalisme dan transparansi, kata Andi, menjadi prinsip utama dalam menangani laporan masyarakat.
“Setiap laporan kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, kasus ini kini bergerak menuju fase yang lebih menentukan. Pemeriksaan lanjutan, pengumpulan alat bukti tambahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka menjadi langkah berikutnya. Di tengah silang laporan yang terjadi, satu hal menjadi kunci: fakta yang mampu berdiri di atas bukti, bukan sekadar versi masing-masing pihak.












