Nasional

Video Fitnah Presiden Disorot, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Langkah Hukum

×

Video Fitnah Presiden Disorot, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
Video Fitnah Presiden Disorot, Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Langkah Hukum

Menkomdigi Meutya Hafid saat menghadiri event Kumpul Tunas (KUPAS) di SMPN 1 Cikini Jakarta Pusat. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan ruang demokrasi digital semestinya digunakan untuk adu gagasan, bukan menjadi arena penyebaran kebencian. 

Jakarta, Volunteer news ; Pemerintah bergerak cepat merespons beredarnya video di ruang digital yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan telah mengidentifikasi konten tersebut dan menilai isinya sebagai hoaks serta ujaran kebencian.

Video itu disebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, dan dalam waktu singkat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Pemerintah menilai konten tersebut bukan bagian dari kritik politik yang sehat, melainkan serangan personal yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan ruang demokrasi digital semestinya digunakan untuk adu gagasan, bukan menjadi arena penyebaran kebencian.

Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurutnya, narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan mengarah pada provokasi yang dapat merusak kohesi sosial. Pemerintah memandang penyebaran informasi bohong dengan sasaran kepala negara memiliki dampak luas, terutama dalam situasi politik yang sensitif.

Kemkomdigi menyatakan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang membuat, menyebarluaskan, maupun mentransmisikan video secara sadar dinilai dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur larangan distribusi konten bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian berbasis permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Kasus ini kembali membuka perdebatan lama tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan ruang digital. Di satu sisi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Namun di sisi lain, penyebaran fitnah dan informasi palsu dinilai dapat menggerus kualitas diskursus publik.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung fitnah maupun ujaran kebencian. Literasi digital, menurut Kemkomdigi, menjadi kunci agar masyarakat mampu memilah antara kritik berbasis data dan propaganda berbasis emosi.

Di tengah derasnya arus informasi, negara kini menghadapi tantangan ganda: menjaga kebebasan berekspresi tetap hidup, sekaligus memastikan ruang digital tidak berubah menjadi ladang permusuhan.

Penulis: TimEditor: Agus Karnawi