Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.
Ketua MA, Sunarto, menyebut perubahan ini selaras dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025.
Jakarta, Volunteer news ; Mahkamah Agung mengirim sinyal kuat: arah pemidanaan nasional tengah bergeser. Penjara, yang selama puluhan tahun menjadi instrumen utama penghukuman, kini bukan lagi satu-satunya jawaban. Lembaga yudikatif itu mendorong penggunaan sanksi non-penjara sebagai bagian dari pembaruan hukum yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pemulihan.
Ketua MA, Sunarto, menyebut perubahan ini selaras dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025. Dua regulasi tersebut membawa fondasi baru dalam sistem peradilan pidana, dari yang semula menekankan pembalasan, menuju pendekatan korektif dan restoratif.
“Penguatan pidana non-penjara menjadi relevan sebagai alternatif yang lebih proporsional dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” kata Sunarto dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 April 2026.
Perubahan ini bukan sekadar kosmetik kebijakan. MA mendorong hakim untuk lebih berani menjatuhkan putusan yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pengawasan, hingga kerja sosial. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, tanpa harus selalu berujung pada pemenjaraan.
Sebagai jangkar implementasi, MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini dirancang untuk menekan disparitas putusan sekaligus memberi kepastian hukum di tengah masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Tak berhenti di sana, ruang penerapan “tindakan” turut diperluas. Rehabilitasi medis dan sosial, serta kewajiban pelatihan kerja, kini menjadi bagian dari instrumen pemidanaan, terutama bagi kelompok rentan. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat keadilan substantif sekaligus menjawab persoalan lama: kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Namun, revolusi ini menyimpan tantangan. Sunarto menegaskan, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh aturan, melainkan juga oleh integritas dan konsistensi para penegak hukum. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan menjadi kunci agar paradigma baru ini tidak berhenti di atas kertas.
“Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Dengan arah baru ini, MA tak sekadar mengubah cara menghukum. Ia tengah merumuskan ulang makna keadilan itu sendiri, bukan lagi semata menghukum pelaku, melainkan memulihkan korban, memperbaiki pelaku, dan menata kembali harmoni sosial. Sebuah langkah yang, jika konsisten dijalankan, bisa menjadi titik balik wajah hukum pidana Indonesia.












