Aktivitas konstruksi pada proyek pemeliharaan u-ditch dan gorong-gorong di Kampung Pasir, RT 03/03, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekarbaru kabupaten Tangerang.
Kabupaten Tangerang ; Aktivitas konstruksi pada proyek pemeliharaan u-ditch dan gorong-gorong di Kampung Pasir, RT 03/03, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekarbaru, memantik tanda tanya serius. Proyek yang masuk dalam skema pengadaan langsung (PL) Tahun Anggaran 2026 itu diduga telah dikerjakan sebelum terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dokumen kunci yang menandai dimulainya pekerjaan secara sah.
Pantauan lapangan pada 20 April 2026 menunjukkan sebagian pekerjaan u-ditch telah berlangsung. Material Uditch sudah terpasang di beberapa titik, sementara aktivitas pekerja terlihat berjalan seperti proyek pada umumnya. Namun, data jadwal pengadaan menunjukkan bahwa pada tanggal yang sama proses masih berada pada tahap unggah dokumen penawaran, fase awal sebelum penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak.
Kontradiksi antara progres fisik di lapangan dan tahapan administratif itu memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur. Proyek ini disebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Perkasa Insani. Hingga laporan ini disusun, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Indikasi Pengondisian?
Fakta bahwa pekerjaan sudah berjalan saat proses masih berada pada tahap awal pengadaan membuka dugaan adanya “pengondisian” pemenang. Praktik ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar prosedur tetapi juga merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kalau benar begitu, maka proses pengadaan hanya formalitas belaka,” kata sumber yang enggan di sebutkan namanya
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada CV Cahaya Perkasa Insani dan instansi terkait masih berlangsung. Tidak adanya penjelasan resmi justru mempertebal tanda tanya publik terhadap transparansi proyek tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin prosedur bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga integritas penggunaan anggaran negara. Tanpa itu, proyek sekecil apa pun berpotensi menyisakan persoalan besar di kemudian hari.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












