Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan membekukan status akademik sementara 16 mahasiswa terduga.
Jakarta ; Universitas Indonesia mengambil langkah administratif dengan membekukan status akademik sementara 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UI melalui dokumen internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026. Universitas menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga objektivitas proses yang tengah berlangsung.
Selama masa pembekuan, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan. Akses ke lingkungan kampus dibatasi, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dengan pengawasan pihak universitas. Keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan juga dihentikan sementara guna menghindari potensi interaksi dengan korban maupun saksi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut kebijakan tersebut bersifat administratif dan preventif.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan objektif, melindungi seluruh pihak, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Pada hari yang sama, UI juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Pusat Administrasi Universitas. Pertemuan itu membahas kronologi awal, langkah penanganan, hingga rencana tindak lanjut investigasi.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mengapresiasi respons cepat UI. Ia menilai kebijakan penonaktifan sementara menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses pemeriksaan. Bersama Rektor UI, Heri Hermansyah, keduanya sepakat memperkuat sinergi lintas lembaga guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Heri menekankan pentingnya pendekatan multidisipliner dalam mengurai persoalan kekerasan seksual di kampus. Menurut dia, kapasitas akademik, termasuk kajian gender, perlu dioptimalkan untuk merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif.
Sementara itu, Arifatul mendorong penguatan koordinasi nasional antarperguruan tinggi, termasuk penyamaan peran Satgas serta pertukaran praktik baik. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam upaya pencegahan melalui pendekatan partisipatif.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, UI berencana memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu kontemporer dalam program orientasi mahasiswa baru. Peran Satgas PPK juga akan diperluas dengan peningkatan kapasitas dan dukungan kelembagaan, tanpa mengurangi independensinya.
UI menegaskan, pembekuan status akademik ini bukan merupakan sanksi akhir. Seluruh proses penanganan dilakukan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Pendidikan serta peraturan internal universitas.
Dalam penanganannya, UI mengedepankan pendekatan berperspektif korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik. Identitas seluruh pihak yang terlibat dijaga kerahasiaannya.
Universitas juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut UI, kehati-hatian dalam menyikapi kasus ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak yang terlibat.












