Daerah

Proyek PL Kec.Kresek Berjalan Tanpa SPMK, Indikasi Pelanggaran atau Sekadar Kelalaian?

×

Proyek PL Kec.Kresek Berjalan Tanpa SPMK, Indikasi Pelanggaran atau Sekadar Kelalaian?

Sebarkan artikel ini
Proyek PL Kec.Kresek Berjalan Tanpa SPMK, Indikasi Pelanggaran atau Sekadar Kelalaian?

Pekerjaan fisik terlihat telah berjalan, sementara dokumen kunci berupa Surat Perintah Mulai Pekerjaan (SPMK) diduga belum terbit pada saat aktivitas dimulai.

Kabupaten Tangerang ; Aktivitas proyek pada sejumlah titik di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pekerjaan fisik terlihat telah berjalan, sementara dokumen kunci berupa Surat Perintah Mulai Pekerjaan (SPMK) diduga belum terbit pada saat aktivitas dimulai.

Di beberapa lokasi, material telah terpasang dan tenaga kerja tampak beroperasi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari tahapan administrasi, proses pengadaan untuk paket Pengadaan Langsung (PL) tersebut disebut masih berada pada fase negosiasi hingga penandatanganan kontrak. Dalam praktik baku, pekerjaan baru dapat dimulai setelah kontrak ditandatangani dan SPMK diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kondisi ini menimbulkan dua kemungkinan. Pertama, adanya pelanggaran prosedur yang disengaja. Kedua, kelalaian administratif yang membuat tahapan formal tertinggal dari pelaksanaan di lapangan. Keduanya sama-sama berimplikasi pada akuntabilitas penggunaan anggaran.

Kalau benar pekerjaan sudah berjalan tanpa SPMK, tentu ini tidak sesuai mekanisme. Prosedur itu bukan formalitas, tapi dasar pengendalian,” ujar seorang sumber yang memahami proses pengadaan, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Temuan awal menunjukkan sedikitnya dua paket kegiatan PL di wilayah Kresek memiliki pola serupa: pekerjaan berlangsung lebih dahulu, sementara dokumen administrasi belum lengkap. Dalam sejumlah kasus, praktik seperti ini kerap disebut sebagai “curi start”, meski istilah tersebut tidak dikenal secara formal dalam regulasi.

Hingga laporan ini disusun, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Kresek belum memberikan penjelasan resmi. Permintaan konfirmasi yang diajukan belum memperoleh respons. Ketiadaan keterangan dari pihak terkait memperlebar ruang spekulasi publik.

Menunggu Klarifikasi

Kasus di Kecamatan Kresek kini menyisakan pertanyaan yang belum terjawab: apakah pekerjaan tanpa SPMK ini merupakan bentuk pelanggaran prosedur, atau sekadar kelalaian dalam administrasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Tanpa itu, dugaan akan terus berkembang, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah berisiko tergerus.

Dalam pengadaan publik, prosedur bukan sekadar urutan kerja. Ia adalah instrumen akuntabilitas. Ketika prosedur diabaikan, sengaja atau tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen, melainkan integritas pembangunan itu sendiri.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.