Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, narasumber dari BP3MI Banten, hingga aparatur desa se-Kecamatan Mauk.
Kabupaten Tangerang : Ancaman pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural kembali menjadi sorotan. Untuk mencegah jatuhnya korban, Di wilayah Hukum Polsek Mauk di selenggarakan kegiatan Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi PMI Tahun Anggaran 2026, Rabu (15/4/2026), bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Mauk.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, narasumber dari BP3MI Banten, hingga aparatur desa se-Kecamatan Mauk. Turut hadir unsur TNI-Polri, di antaranya Brigadir Chandra Ageng Pratama dan Peltu Dedi.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman menyeluruh terkait prosedur resmi penempatan PMI, hak dan kewajiban pekerja, serta risiko besar yang mengintai jika berangkat secara ilegal. Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari BP3MI Banten dan pihak perusahaan penempatan, PT Jafa Indo Corpora.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan, terutama terkait maraknya praktik perekrutan ilegal yang kerap menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan perlindungan hukum.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana menegaskan bahwa pemberangkatan PMI secara non-prosedural sangat berisiko dan kerap berujung pada persoalan serius di luar negeri.
“Banyak kasus menunjukkan PMI yang berangkat secara ilegal rentan mengalami penipuan, eksploitasi, bahkan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Selain itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan instansi terkait dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan PMI yang lebih kuat dan menyeluruh, khususnya di wilayah hukum Polsek Mauk.
Ke depan, Polsek Mauk berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan calon PMI dapat berangkat secara legal, aman, serta mendapatkan perlindungan maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi pengingat penting bahwa bekerja ke luar negeri bukan hanya soal peluang ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan para pekerja Indonesia.












