Beberapa waktu terakhir, lanskap itu perlahan berubah. Di antara hijaunya lahan pangan, muncul aktivitas yang tak sepenuhnya selaras dengan karakter wilayah: jejak industri yang kini menjadi sorotan.
Kabupaten Tangerang ; Pagi di Kecamatan Sukamulya biasanya dimulai dengan kabut tipis di atas hamparan sawah. Suara mesin traktor bersahutan dengan langkah petani yang menapaki pematang. Namun beberapa waktu terakhir, lanskap itu perlahan berubah. Di antara hijaunya lahan pangan, muncul aktivitas yang tak sepenuhnya selaras dengan karakter wilayah: jejak industri yang kini menjadi sorotan.
Sebagai bagian dari Kabupaten Tangerang, Kecamatan Sukamulya selama ini dikenal sebagai kawasan agraris dengan luas sekitar 2.903,1 hektare. Delapan desa, dari Sukamulya hingga Buniayu, membentuk struktur wilayah yang masih mengandalkan sektor pertanian sebagai penopang utama ekonomi lokal.
Namun narasi itu mulai bergeser ketika dugaan dua nama perusahaan, PT Multi Karya Sakti dan PT Tokyo Plast Industri, mencuat ke permukaan. Keduanya disebut memiliki aktivitas di wilayah Sukamulya, meski secara administratif alamat perusahaan tercatat berada di luar kecamatan tersebut.
Persoalan ini tidak berhenti pada soal lokasi. Ia merembet ke pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aktivitas tersebut sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan? Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, pembagian zona wilayah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian fungsi ruang.
Kecamatan Sukamulya, dengan dominasi lahan hijau, tidak masuk dalam prioritas kawasan industri.
Ketidaksesuaian antara fungsi ruang dan aktivitas di lapangan memunculkan dugaan adanya celah dalam pengawasan.
Seorang pemerhati tata ruang yang enggan disebutkan namanya menyebut fenomena ini sebagai “anomali administratif”.
“Ketika alamat dan operasional tidak berada di titik yang sama, pengawasan bisa menjadi bias. Ini yang harus dijelaskan oleh otoritas terkait,” ujarnya.
Di sisi lain, belum adanya pernyataan resmi dari perusahaan maupun instansi pemerintah membuat situasi semakin kabur. Upaya konfirmasi yang dilakukan berbagai pihak belum mendapat respons. Kekosongan ini memperlebar ruang spekulasi, sekaligus mempercepat penyebaran isu di ruang publik.
Bagi warga, perubahan ini terasa nyata. Sebagian mulai mempertanyakan arah pembangunan wilayah mereka. Apakah Sukamulya akan tetap menjadi lumbung pangan, atau perlahan bertransformasi menjadi kawasan industri tanpa perencanaan yang transparan?
Kasus ini menempatkan pemerintah daerah dalam sorotan. Penegakan perda tidak hanya diuji pada keberadaan aturan, tetapi juga pada konsistensi implementasinya. Di tengah tekanan kebutuhan investasi dan pertumbuhan ekonomi, menjaga keseimbangan dengan keberlanjutan lingkungan menjadi tantangan yang tidak sederhana.
Kecamatan Sukamulya kini berdiri di persimpangan. Di satu sisi, ia menyimpan potensi agraris yang besar. Di sisi lain, tekanan industrialisasi semakin terasa. Di titik inilah, penegakan aturan diuji, apakah tetap tegak sebagai pedoman, atau justru lentur mengikuti arus kepentingan?
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












