Politik

Saat Negara Mengetuk Pintu Dapur: RUU PPRT Masuk Babak Penentuan

×

Saat Negara Mengetuk Pintu Dapur: RUU PPRT Masuk Babak Penentuan

Sebarkan artikel ini
Saat Negara Mengetuk Pintu Dapur: RUU PPRT Masuk Babak Penentuan

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), Puan menyampaikan bahwa RUU ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan langkah strategis untuk mengubah fondasi hubungan kerja di sektor rumah tangga.

Jakarta ; Di ruang-ruang domestik yang selama ini luput dari jangkauan regulasi negara, sebuah perubahan mulai diketuk dari Senayan. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini memasuki fase krusial, babak penentuan yang akan menentukan arah perlindungan jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), Puan menyampaikan bahwa RUU ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan langkah strategis untuk mengubah fondasi hubungan kerja di sektor rumah tangga. Selama ini, relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga lebih banyak bertumpu pada nilai kekeluargaan, hangat, namun kerap rapuh dalam memberikan jaminan hak.

Nilai-nilai sosiokultural itu tetap penting, tetapi tidak cukup untuk memastikan perlindungan yang layak,” ujar Puan.

Ia menekankan bahwa RUU PPRT dirancang untuk menjembatani dua dunia: mempertahankan kehangatan relasi domestik, sekaligus menghadirkan standar profesional yang diakui secara hukum.

Melalui regulasi ini, pekerja rumah tangga didorong keluar dari bayang-bayang sektor informal menuju pengakuan sebagai profesi yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Kepastian mengenai upah, waktu kerja, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi menjadi bagian dari kerangka yang sedang disusun.

Namun, pembahasan RUU ini juga membuka isu yang lebih luas: sejauh mana negara berani masuk ke ruang privat warganya. Bagi sebagian kalangan, kehadiran regulasi di sektor domestik dianggap sebagai langkah sensitif. Tetapi bagi kelompok rentan, ini adalah bentuk kehadiran negara yang selama ini dinanti.

Puan menegaskan, negara tidak boleh ragu dalam memberikan perlindungan, termasuk bagi saksi, korban, pelapor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses hukum.

Negara harus hadir untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa arah kebijakan tidak hanya berhenti pada perlindungan pekerja rumah tangga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem keadilan yang lebih berkeadaban.

RUU PPRT, yang telah lama bergulir tanpa kepastian, kini berada di persimpangan. Jika disahkan, ia bukan hanya akan mengubah status pekerja rumah tangga, tetapi juga menggeser cara pandang masyarakat terhadap kerja domestik, dari sekadar relasi personal menjadi hubungan kerja yang setara dan bermartabat.

Di titik inilah, negara benar-benar mengetuk pintu dapur, ruang paling privat dalam kehidupan warga, untuk memastikan bahwa kehangatan tidak lagi berjalan tanpa keadilan.