Hukum dan Kriminal

DPO Curanmor Bersenpi Ditangkap di Pelabuhan Merak, Polisi Gagalkan Aksi di Serang

×

DPO Curanmor Bersenpi Ditangkap di Pelabuhan Merak, Polisi Gagalkan Aksi di Serang

Sebarkan artikel ini

Ketiga pelaku, AN alias Kice (32), AS (38), dan WH (26), warga Lampung Timur, ditangkap sesaat setelah turun dari kapal ferry. Polisi menduga mereka hendak kembali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang.

Kab.Serang, Volunteer news ; Upaya komplotan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi untuk kembali beraksi di Banten berakhir di pintu masuk penyeberangan. Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang meringkus tiga buronan bersenjata api di Pelabuhan Merak, Sabtu pagi, 25 April 2026.

Ketiga pelaku, AN alias Kice (32), AS (38), dan WH (26), warga Lampung Timur, ditangkap sesaat setelah turun dari kapal ferry. Polisi menduga mereka hendak kembali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, Andri Kurniawan, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang lebih dulu diamankan dalam kasus serupa di Kecamatan Kibin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui rekan mereka akan masuk melalui Pelabuhan Merak untuk melakukan aksi curanmor. Tim langsung melakukan pengintaian dan penyergapan,” ujar Andri, Senin, 27 April 2026.

Operasi penangkapan berlangsung cepat namun menegangkan. Petugas yang telah bersiaga mencurigai sebuah mobil losbak yang baru turun dari kapal. Tanpa memberi ruang, tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku.

Dalam penindakan itu, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru. Selain itu, satu unit mobil losbak Isuzu Traga turut diamankan, yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut sepeda motor hasil curian.

Mobil tersebut digunakan untuk membawa kendaraan hasil curanmor ke luar daerah,” kata Andri, didampingi Kasatreskrim Andi Kurniady ES.

Petugas juga menemukan sejumlah alat kejahatan, seperti tiga magnet pembuka kunci kontak serta kunci T dengan 20 mata kunci, peralatan yang lazim digunakan untuk membobol sistem pengaman kendaraan.

Ketiga pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya lolos saat hendak ditangkap di depan RS Hermina Ciruas. Dalam peristiwa itu, mereka sempat melepaskan tembakan untuk menghindari kejaran petugas dan warga.

Dari hasil interogasi, komplotan ini mengaku telah puluhan kali melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Serang, Polresta Serang Kota, hingga wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kendaraan hasil curian kemudian dibawa ke Lampung untuk dijual kembali.

Penangkapan ini sekaligus menggagalkan rencana aksi mereka di Serang. Namun, bagi kepolisian, pengungkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan curanmor lintas provinsi yang lebih luas, yang selama ini memanfaatkan jalur penyeberangan sebagai akses keluar-masuk.

Di tengah mobilitas antardaerah yang kian terbuka, aparat kini dihadapkan pada tantangan baru: memburu kejahatan yang tak lagi mengenal batas wilayah.