Penangkapan dilakukan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kab.Serang,Volunteer news ; Pelarian panjang Yolly Sanjaya Wirana akhirnya berakhir di sebuah rumah kontrakan sederhana. Setelah lebih dari tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oknum Kaur Keuangan Desa Petir itu ditangkap petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Serang Andri Kurniawan mengatakan tersangka telah lama menjadi target pencarian aparat.
“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Andri, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana desa saat tersangka menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petir. Polisi menduga Yolly memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Kapolres.
Penyidik mengungkap modus yang digunakan tergolong rapi. Dana desa terlebih dahulu ditransfer ke rekening perangkat desa lain, seperti Kaur Perencanaan dan Kaur Umum, dengan alasan kebutuhan kegiatan desa. Setelah dana masuk, uang itu kemudian kembali dialirkan ke rekening pribadi tersangka.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak Februari 2025. Polisi menyebut kartu ATM almarhum masih dikuasai tersangka dan dipakai untuk transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Andri.
Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas desa pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961. Namun hasil audit menemukan selisih besar antara saldo rekening dan realisasi kegiatan desa.
Audit Inspektorat Kabupaten Serang menyatakan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1.009.359.572.
Kini, pria yang sempat lolos berbulan-bulan itu harus menghadapi proses hukum. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini kembali menampar tata kelola dana desa. Anggaran yang semestinya membangun jalan, fasilitas warga, dan pelayanan publik justru diduga mengalir ke rekening pribadi aparat desa sendiri.












