Nasional

Pemerintah Jamin Nasib Guru Non-ASN, Status Mengajar Aman dan Formasi ASN Dibuka Bertahap

×

Pemerintah Jamin Nasib Guru Non-ASN, Status Mengajar Aman dan Formasi ASN Dibuka Bertahap

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Jamin Nasib Guru Non-ASN, Status Mengajar Aman dan Formasi ASN Dibuka Bertahap

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan sekaligus kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Langkah itu dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal di tengah proses penataan tenaga pendidik secara bertahap. 

Jakarta,Volunteer news ; Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan sekaligus kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Langkah itu dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal di tengah proses penataan tenaga pendidik secara bertahap.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penataan guru dan tenaga kependidikan ditempatkan sebagai agenda prioritas dalam transformasi tata kelola pendidikan. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penataan pegawai non-ASN menuju sistem kepegawaian yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status bagi para guru.

Pembenahan tata kelola ini penting agar kebutuhan guru ke depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan sasaran, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Pemerintah juga menyiapkan skema pemenuhan kebutuhan guru melalui pembukaan formasi secara bertahap bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait. Skema ini membuka peluang bagi guru non-ASN mengikuti seleksi dan bertransformasi menjadi ASN dengan jalur karier yang lebih jelas.

Di sisi lain, aspek kesejahteraan disebut tetap menjadi perhatian utama. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menegaskan setiap kebijakan dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan tenaga pendidik.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara guru yang belum tersertifikasi disebut tetap memperoleh insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

Kami memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para guru,” ujar Nunuk.

Dengan penataan bertahap ini, pemerintah berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, posisi guru ditegaskan sebagai pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.