Nasional

Kemendes PDT Gandeng Advokat, Kepala Desa Akan Dibekali Literasi Hukum Nasional

×

Kemendes PDT Gandeng Advokat, Kepala Desa Akan Dibekali Literasi Hukum Nasional

Sebarkan artikel ini

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menggandeng Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa. 

Jakarta,Volunteer news ; Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memperkuat upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dengan menggandeng organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof). Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa penguatan literasi hukum menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyebut masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara utuh, terutama dalam pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan desa.

Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi. Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” ujar Yandri dalam audiensi di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut Yandri, kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kesalahan administratif akibat kurangnya pemahaman regulasi dapat berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Kerja sama antara Kemendes PDT dan Peradiprof akan mencakup program edukasi, pelatihan, serta pendampingan hukum bagi aparatur desa. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di tingkat desa.

Selain itu, kedua pihak juga menyiapkan program literasi hukum nasional yang menyasar kepala desa di berbagai daerah. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan dana desa, penyusunan peraturan desa, hingga pemahaman dasar hukum administrasi pemerintahan.

Salah satu pendiri Peradiprof Fauzie Yusuf Hasibuan menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional sehingga penguatan kapasitas hukum di level desa menjadi sangat penting.

Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus. Makanya kami ke sini, kami ingin kerja sama, kami kasih pendidikan hukum,” ujarnya.

Fauzie menambahkan, pendampingan hukum bagi aparatur desa bersifat preventif agar potensi kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan dapat diminimalkan sejak awal.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pada akhirnya, desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.