Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten secara terbuka mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membentuk Direktorat khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPO-PPA) di Wilayah hukum Polda Banten.
Banten, Volunteer news ; Kalimat “jangan tunggu korban berikutnya” kini bukan sekadar peringatan. Ia menjadi nada yang mengeras dari para relawan kemanusiaan di Banten, yang melihat penanganan kasus perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan serta anak masih berjalan terpencar, dan kerap terlambat.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten secara terbuka mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membentuk Direktorat khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPO-PPA) di Wilayah hukum Polda Banten, Bagi mereka, ini bukan soal struktur baru, melainkan soal keberpihakan negara yang nyata.
Ketua DPD Relawan Kemanusian PKPO Provinsi Banten, Akhmad Agus Karnawi, S.H., M.H., mengatakan penanganan kasus-kasus tersebut selama ini masih tersebar di berbagai unit, membuat respons sering kali lambat dan tidak terintegrasi. Padahal, korban membutuhkan perlindungan cepat, pendampingan menyeluruh, dan kepastian hukum.
“Kasus yang terlihat itu hanya sebagian kecil. Di lapangan, banyak yang tidak terungkap. Ini fenomena gunung es,” kata Agus kepada Volunteer News, Sabtu (25/04/2026). “Karena itu, perlindungan korban tidak bisa ditunda. Harus ada direktorat khusus yang fokus dan responsif.”
Di tingkat nasional, Polri telah lebih dulu membentuk Direktorat PPA-PPO di lingkungan Bareskrim, serta memperluasnya ke sejumlah Polda dan Polres hingga awal 2026. Langkah itu dipandang sebagai pengakuan bahwa kejahatan perdagangan orang dan kekerasan berbasis gender bukan perkara biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang membutuhkan pendekatan khusus.
Namun di Provinsi Banten, relawan menilai kebutuhan tersebut belum sepenuhnya terjawab. Sebagai wilayah penyangga ibu kota sekaligus pintu keluar masuk mobilitas tenaga kerja, Banten dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, termasuk yang melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.
Agus menilai, tanpa direktorat khusus, penanganan perkara berisiko tidak optimal, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan korban.
“Kita tidak hanya bicara menangkap pelaku. Korban harus dipulihkan, dilindungi, dan dipastikan tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama,” ujarnya.
Relawan Kemanusian PKPO Banten juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam setiap proses hukum. Korban, terutama perempuan dan anak, sering kali menghadapi tekanan psikologis berlapis, mulai dari trauma, stigma sosial, hingga ketidakpastian hukum.
Karena itu, pembentukan Direktorat TPPO-PPA dinilai menjadi pintu masuk bagi sistem yang lebih terintegrasi: dari pelaporan, penyelidikan, hingga pendampingan korban. Kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk yang menangani pekerja migran, juga dianggap krusial untuk memutus mata rantai sindikat.
Desakan ini pada akhirnya mengarah pada satu hal: kehadiran negara yang tidak setengah-setengah. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan dan perdagangan orang, relawan menilai Polda Banten memiliki momentum untuk mengambil langkah tegas.
“Ini soal pilihan,” kata Agus. “Apakah kita menunggu kasus demi kasus muncul, atau mulai membangun sistem yang benar-benar melindungi.”
Bagi para relawan Kemanusian, jawabannya jelas: perlindungan korban tidak boleh menunggu.












