Daerah

Kelangkaan BBM Direspons Cepat, Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran

×

Kelangkaan BBM Direspons Cepat, Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
Kelangkaan BBM Direspons Cepat, Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran

Lonjakan antrean di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat dan tegas.

Palangka Raya,Volunteer news ; Lonjakan antrean di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya mendorong pemerintah daerah mengambil langkah cepat dan tegas. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, resmi mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan BBM subsidi maupun non-subsidi guna menjaga stabilitas distribusi di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-bid.1/V/2026 tentang pengaturan penyaluran BBM, yang diterbitkan sebagai respons atas kondisi antrean panjang dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar.

Fairid menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya strategis untuk memastikan distribusi BBM lebih adil, tertib, dan tepat sasaran di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah kota menetapkan pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda empat, pengisian Pertalite wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200.000 per transaksi, sementara Pertamax dibatasi hingga Rp400.000.

Adapun kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 untuk Pertalite dan Rp100.000 untuk Pertamax.

Selain pembatasan nominal, Pemkot Palangka Raya juga melarang praktik pengisian berulang dalam waktu singkat serta penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi yang berpotensi menyalahgunakan distribusi BBM.

Pemerintah juga menegaskan larangan pengisian BBM menggunakan jerigen atau drum yang ditujukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

Namun demikian, pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi resmi dari perangkat daerah terkait.

Untuk kendaraan dinas berpelat merah, penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar dilarang, kecuali bagi layanan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Fairid menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat, melainkan memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.

Pemkot Palangka Raya juga meminta seluruh pengelola SPBU untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan baru ini dapat dipahami secara luas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Kebijakan ini menjadi langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons persoalan energi lokal, sekaligus upaya menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah tekanan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.