Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dalam kegiatan sinergi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan RI melalui platform JAGA Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Bandung,Volunteer news ; Kota Bandung menjadi titik awal penguatan pengawasan dana pendidikan nasional setelah Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan langkah strategis berbasis digital untuk mengawal penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Sistem baru ini dirancang menjangkau hingga tingkat desa dan sekolah guna memastikan bantuan pendidikan diterima utuh oleh siswa tanpa penyimpangan.
Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan sinergi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan RI melalui platform JAGA Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan bahwa pengawasan berbasis teknologi menjadi jawaban atas tantangan luasnya wilayah Indonesia serta kompleksitas distribusi bantuan pendidikan.
“Melalui sistem yang terintegrasi, kami bisa memonitor langsung laporan di lapangan, termasuk memastikan apakah bantuan yang diterima siswa itu utuh atau mengalami pemotongan,” ujar Reda.
Menurutnya, penguatan sistem ini berangkat dari masih ditemukannya berbagai penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan. Praktik tersebut terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari keterlambatan distribusi hingga dugaan pemotongan dana yang seharusnya diterima siswa.
Karena itu, Kejaksaan memilih pendekatan kolaboratif lintas sektor dengan melibatkan kementerian, pemerintah daerah, aparatur desa, hingga pihak sekolah.
Reda menjelaskan, Kejaksaan sebelumnya telah mengembangkan platform Jaga Desa, sebuah sistem digital yang mampu memantau penggunaan dana publik hingga tingkat desa secara real time. Sistem itu terhubung dengan laporan pemerintah desa dan diverifikasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kini, model pengawasan serupa diperluas untuk mengawal sektor pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dalam mekanisme ini, siswa, guru, hingga kepala sekolah dapat melaporkan langsung kondisi penyaluran bantuan yang mereka terima.
“Setiap laporan akan diverifikasi di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu bisa ditindaklanjuti karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem pelaporan digital juga dirancang untuk mendeteksi potensi pemotongan dana bantuan sekecil apa pun. Menurutnya, nominal kecil tetap berpotensi menjadi kerugian besar apabila terjadi secara masif di banyak daerah.
Penguatan pengawasan PIP menjadi bagian penting dari agenda pembangunan sumber daya manusia nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anggaran pendidikan benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas generasi muda Indonesia.
“Harapannya, program ini benar-benar memberi manfaat bagi siswa dan mendukung lahirnya generasi yang berkualitas dan unggul,” kata Reda.
Ke depan, Kejaksaan RI akan terus memperluas sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa dan sekolah agar pengawasan berjalan berkelanjutan.
Bandung pun menjadi simbol dimulainya babak baru pengawasan dana pendidikan nasional, ketika teknologi, transparansi, dan penegakan hukum dipadukan demi menjaga masa depan anak bangsa.












