Langkah cepat dilakukan jajaran Polsek Rajeg bersama Polresta Tangerang usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggalian tanah yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kab.Tangerang,Volunteer news : Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, memicu perhatian publik. Setelah informasi itu ramai dibicarakan warga, aparat kepolisian bergerak melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Langkah cepat dilakukan jajaran Polsek Rajeg bersama Polresta Tangerang usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggalian tanah yang berlangsung di lokasi tersebut. Aktivitas itu disebut menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan infrastruktur sekitar.
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengatakan, pihaknya telah menurunkan petugas untuk mengecek langsung kondisi di lapangan serta mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak.
“Kami menggali informasi mengenai aktivitas galian tersebut sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat,” ujar Yono, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh keterangan bahwa kegiatan di lokasi berupa pengambilan tanah dari satu titik untuk dipindahkan ke lokasi lain. Namun, aparat masih mendalami status perizinan dan legalitas aktivitas tersebut.
Kasus ini kemudian dikoordinasikan dengan Unit Krimsus Polresta Tangerang yang memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
“Prinsipnya kami tindak lanjut dan lakukan pendalaman. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana, maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yono.
Ramainya isu galian C ini menambah daftar sorotan publik terhadap aktivitas pengerukan tanah di wilayah penyangga ibu kota. Warga berharap aparat tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran izin maupun kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang aktif menyampaikan informasi. Aparat mengajak warga terus melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan agar situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang tetap terjaga.












