Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan kepatuhan pajak daerah dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kab.Tangerang, Volunteer news ; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Kali ini, penindakan dilakukan melalui pemasangan stiker pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan kepatuhan pajak daerah dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet Budi.
Menurut dia, sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak terkait. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada penyelesaian kewajiban dari pemilik maupun penanggung jawab objek pajak restoran tersebut.
Bapenda mencatat, total tunggakan pajak daerah dari objek pajak restoran yang dikenai tindakan administratif mencapai Rp655.887.145 berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Nilai tunggakan itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Arif menegaskan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, maupun media lainnya merupakan bentuk sanksi administratif sekaligus sosial agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Ia mengungkapkan, langkah tersebut terbukti cukup efektif. Setelah pemasangan stiker dilakukan, salah satu wajib pajak langsung melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya,” kata Arif.
Menurut Arif, metode penagihan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tunggakan belum juga dilunasi, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penegakan hukum.
Bapenda menyebut tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, serta mekanisme pengawasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












