Kick-off pembentukan kelompok kerja (Pokja) lembaga masyarakat untuk mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN GPI).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Uni Eropa resmi menggelar kick-off pembentukan kelompok kerja (Pokja) lembaga masyarakat untuk mendorong implementasi Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN GPI).
Jakarta ; Krisis iklim kerap dibicarakan dalam angka dan target emisi. Namun di lapangan, dampaknya tak pernah netral. Perempuan dan anak justru kerap berada di garis depan kerentanan, dan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks itulah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Uni Eropa resmi menggelar kick-off pembentukan kelompok kerja (Pokja) lembaga masyarakat untuk mendorong implementasi Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN GPI).
Langkah ini menjadi upaya pemerintah memperluas pendekatan, dari sekadar kebijakan menjadi gerakan kolaboratif lintas sektor.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menegaskan bahwa perubahan iklim bukan isu yang berdiri sendiri. Ia bersinggungan langsung dengan ketimpangan sosial yang sudah ada sebelumnya.
“Perempuan menghadapi kerentanan lebih tinggi, mulai dari beban domestik hingga keterbatasan akses terhadap sumber daya dan keputusan,” ujar Amurwani, Jumat (17/4/2026).
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan kerangka kerja melalui RAN GPI 2024–2030. Dokumen ini merujuk pada komitmen global di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change, termasuk agenda Lima Work Programme on Gender, serta diperkuat melalui forum Conference of the Parties (COP) ke-27 dan ke-28.
Namun, tantangan terbesar bukan pada perumusan kebijakan—melainkan implementasi.
RAN GPI mencakup tujuh sektor strategis, dari ketahanan pangan hingga kelautan dan pesisir. Spektrum yang luas ini menuntut koordinasi lintas sektor yang tak sederhana. Di sinilah Pokja lembaga masyarakat diharapkan berperan sebagai jembatan antara kebijakan dan praktik di lapangan.
Menurut Amurwani, hasil pertemuan ini akan menjadi dasar penyusunan inception report, pemetaan pemangku kepentingan, hingga desain mekanisme kerja yang lebih operasional.
“Kolaborasi multipihak adalah kunci. Kita ingin memastikan suara perempuan tidak hanya didengar, tetapi menjadi bagian dari solusi,” katanya.
Dukungan datang dari Saiti Gusrini, perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam. Ia menegaskan bahwa pendekatan responsif gender bukan sekadar tambahan, melainkan prasyarat efektivitas aksi iklim.
“Tanpa perspektif gender, kebijakan iklim berisiko tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Diskusi yang melibatkan sekitar 40 peserta dari berbagai sektor itu juga memunculkan sejumlah catatan kritis. Mulai dari keterbatasan pendanaan, belum meratanya pemahaman isu gender dalam kebijakan iklim, hingga lemahnya indikator pemantauan yang sensitif gender.
Selain itu, peran organisasi masyarakat sipil dinilai belum optimal. Padahal, mereka justru berada paling dekat dengan komunitas yang terdampak langsung.
Pembentukan Pokja ini diharapkan menjadi titik awal untuk memperkuat posisi masyarakat sipil—bukan hanya sebagai pelaksana, tetapi juga penggerak dan pengawas kebijakan.
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, pendekatan teknokratis saja tak lagi cukup. Ada dimensi sosial yang tak bisa diabaikan, termasuk soal siapa yang paling terdampak, dan siapa yang diberi ruang untuk bicara.
Pertanyaannya kini: apakah kebijakan ini akan benar-benar menjangkau mereka yang paling rentan, atau kembali berhenti di level wacana?












