Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026).
Jakarta ; Upaya pelindungan anak di ruang digital Indonesia mulai menunjukkan hasil konkret. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun hingga 10 April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Ini langkah awal yang sangat positif,” ujar Meutya.
Menurutnya, TikTok juga telah menunjukkan komitmen nyata dengan menyerahkan surat kepatuhan kepada pemerintah, menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan (Help Center), serta melakukan pembaruan kebijakan secara berkala.
Langkah ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi perlindungan anak di ruang digital, sekaligus menjadi contoh bagi platform lainnya. Pemerintah pun mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti langkah serupa dengan transparan melaporkan upaya penanganan akun anak di bawah umur.
Di sisi lain, Kemkomdigi menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian global, pemerintah menemukan masih adanya celah, terutama pada fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan pengguna tak dikenal.
“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi dengan orang asing. Dengan demikian, kami belum dapat menyatakan Roblox patuh terhadap PP TUNAS,” tegas Meutya.
Sementara itu, sejumlah platform lain seperti X, Bigo Live, serta layanan dari Meta, termasuk Instagram, Threads, dan Facebook, telah lebih dahulu menyatakan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala, serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang abai terhadap perlindungan anak.
Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola ruang digital nasional, di mana keamanan dan keselamatan anak menjadi prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Sumber : Siaran Pers












