Merespons hal itu, personel Polsek Mauk Polresta Tangerang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, pada Sabtu (16/5/2026).
Kab.Tangerang, Volunteer news ; Jagat media sosial di Kabupaten Tangerang digegerkan oleh beredarnya video seorang pria yang diduga melontarkan ujaran provokatif. Video tersebut viral dalam waktu singkat dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Merespons hal itu, personel Polsek Mauk Polresta Tangerang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, pada Sabtu (16/5/2026).
Kapolsek Mauk, I Nyoman Nariana, mengatakan KH diamankan untuk dimintai klarifikasi terkait video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
“Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan terkait video yang beredar di media sosial,” kata Nyoman, Minggu (17/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, KH mengakui pria yang tampil dalam video tersebut adalah dirinya. Kepada polisi, ia mengaku membuat video karena dipicu emosi dan persoalan pribadi dengan seseorang.
Menurut Nyoman, saat merekam video itu KH diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga tidak dapat mengendalikan ucapannya dengan baik.
“Pada saat membuat video tersebut, KH diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Nyoman.
Di hadapan petugas, KH juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Ia mengaku tidak memiliki niat mencelakai ataupun mengancam pihak tertentu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan akibat video tersebut.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nyoman.
Kasus ini kembali menjadi sorotan mengenai cepatnya penyebaran konten di media sosial serta dampak hukum yang dapat muncul akibat unggahan bernada provokatif. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan publik.












