Hukum dan Kriminal

Kasus TKW Tanara Meninggal di Arab Saudi Jadi Sorotan, Jalur Pemberangkatan Dipertanyakan

×

Kasus TKW Tanara Meninggal di Arab Saudi Jadi Sorotan, Jalur Pemberangkatan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kasus TKW Tanara Meninggal di Arab Saudi Jadi Sorotan, Jalur Pemberangkatan Dipertanyakan

Selain menyisakan duka mendalam bagi keluarga, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait jalur pemberangkatan korban yang diduga dilakukan secara nonprosedural.

Kab.Serang, Volunteer news ; Kematian seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, di Riyadh, Arab Saudi, memicu perhatian publik. Selain menyisakan duka mendalam bagi keluarga, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait jalur pemberangkatan korban yang diduga dilakukan secara nonprosedural.

Korban diketahui bernama Kasminah binti Asnawi, warga Kampung Sipanjang RT 08/03, Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten, Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhumah berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2024 untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Namun di balik keberangkatan tersebut, muncul dugaan adanya proses penempatan yang tidak sesuai prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

Dari penelusuran yang dilakukan awak media, Kasminah diduga direkrut oleh seorang sponsor berinisial B, kemudian ditangani agen inisial A sebelum akhirnya diberangkatkan melalui inisial AF yang disebut diduga berkaitan dengan PT Timur Jaya Lestari (PT TJL).

Informasi mengenai meninggalnya Kasminah sontak menyebar cepat di lingkungan masyarakat Kecamatan Tanara. Warga menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi perlindungan pekerja migran.

Kalau benar berangkatnya tidak sesuai prosedur, ini harus ditelusuri. Jangan sampai ada korban lainnya,” ujar seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tanara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Suasana duka tampak menyelimuti. Menurut informasi Keluarga disebut masih menunggu kepastian mengenai penyebab kematian Kasminah serta proses pemulangan jenazah dari Arab Saudi.

Di sisi lain, kasus ini kembali membuka persoalan lama mengenai praktik perekrutan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Faktor ekonomi dan minimnya pemahaman hukum kerap membuat calon pekerja mudah tergiur janji keberangkatan cepat tanpa memahami risiko yang dihadapi.

Padahal, pemerintah telah mengatur mekanisme perlindungan pekerja migran melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut mewajibkan setiap calon pekerja mendapatkan pelatihan, dokumen resmi, kontrak kerja, hingga perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.

Pengamat ketenagakerjaan menilai kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan sponsor dan perusahaan penempatan pekerja migran.

Negara harus hadir sejak proses perekrutan di tingkat desa. Banyak kasus bermula dari perekrutan informal yang sulit diawasi,” kata seorang aktivis perlindungan pekerja migran di Banten.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak sponsor, agen, maupun PT Timur Jaya Lestari terkait dugaan pemberangkatan nonprosedural tersebut.

Instansi terkait juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai status keberangkatan korban maupun langkah yang akan ditempuh dalam penanganan kasus tersebut.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Wahyu/timEditor: Agus Karnawi