Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia bergerak cepat melalui jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan militer Israel, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.
Jakarta, Volunteer news ; Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik menyusul penangkapan tiga jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasional menuju Gaza, Palestina.
Seruan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, setelah armada Global Sumud Flotilla 2.0 dicegat militer Israel di perairan internasional pada Senin (18/5/2026).
Dalam rombongan kemanusiaan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), termasuk tiga jurnalis yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Komaruddin menilai tindakan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan dan menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers serta misi kemanusiaan global.
“Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” ujar Komaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, Dewan Pers telah melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis Indonesia yang ikut dalam misi tersebut.
Dari komunikasi tersebut, kedua media disebut telah memperoleh informasi terkonfirmasi terkait penangkapan awak jurnalistik mereka pada Senin malam waktu Jakarta.
Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia bergerak cepat melalui jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan militer Israel, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” tegas Komaruddin.
Armada Global Sumud Flotilla 2.0 diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026), dengan membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.
Misi kemanusiaan tersebut melibatkan 54 kapal dan relawan dari sekitar 70 negara yang berupaya menembus blokade menuju wilayah Palestina.
Saat dicegat, armada berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Insiden itu memicu perhatian luas dari komunitas pers dan organisasi kemanusiaan internasional karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di kawasan konflik.
Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dari prinsip kemerdekaan pers yang dijamin hukum nasional maupun internasional.
Kasus penangkapan jurnalis Indonesia tersebut kini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji langkah diplomasi Indonesia dalam melindungi warga negaranya di tengah konflik kemanusiaan Gaza yang terus memanas.












