Nasional

Kemendagri Desak Papua Pegunungan Bentuk Aturan Larangan Perang Suku, Konflik Wamena Jadi Alarm Nasional

×

Kemendagri Desak Papua Pegunungan Bentuk Aturan Larangan Perang Suku, Konflik Wamena Jadi Alarm Nasional

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Desak Papua Pegunungan Bentuk Aturan Larangan Perang Suku, Konflik Wamena Jadi Alarm Nasional

Wamendagri Ribka Haluk dan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo memimpin rapat koordinasi bersaa tiga bupati (Jayawijaya, Yahukimo dan Lanny Jaya) dan unsur Forkopimda Papua berlangsung di Wamena, Minggu (17/5/2026).

Wamena, Volunteer news ; Pemerintah pusat mulai mengambil langkah serius merespons konflik perang suku yang kembali pecah di wilayah Papua Pegunungan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar segera dibentuk regulasi khusus yang melarang perang suku melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).

Dorongan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, sebagai upaya memperkuat pencegahan konflik komunal dengan dasar hukum yang mengikat, sekaligus memberi ruang penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku bentrokan.

Menurut Ribka, pendekatan penyelesaian berbasis adat semata dinilai tidak lagi cukup menghadapi eskalasi konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan instabilitas sosial berkepanjangan di kawasan pegunungan Papua.

Kita harus memiliki aturan yang mengikat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan. Maka perlu adanya aturan yang mengikat seperti Raperdasus dan Raperdasi yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ribka melalui keterangan resmi, Minggu (17/5/2026).

Ia menegaskan, kewenangan penyusunan aturan tersebut berada di tangan Majelis Rakyat Papua Papua Pegunungan sebagai lembaga representasi kultur, adat, dan budaya masyarakat Papua Pegunungan, bukan sepenuhnya pada pemerintah provinsi.

Kemendagri, kata Ribka, siap memberikan pendampingan penuh dalam proses penyusunan regulasi. Namun inisiatif pembentukan aturan harus lahir dari lembaga adat dan kultural yang memahami langsung karakter sosial masyarakat setempat.

Ribka juga mengingatkan anggota MRP agar aktif membantu pemerintah dalam meredam konflik sosial di daerah karena lembaga tersebut dibiayai negara dan memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas masyarakat.

Konflik yang kini menjadi perhatian nasional tersebut melibatkan kelompok dari Suku Hubla (Kurima) dan Suku Lanny (Tiom). Bentrokan bersenjata itu masih terus ditangani aparat keamanan di wilayah Wamena dan sekitarnya.

Berdasarkan data Kepolisian Resor Jayawijaya, konflik dipicu aksi pemalangan jalan oleh kelompok masyarakat Lanny Jaya pada 12 Juni 2024. Aksi tersebut merupakan buntut dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya pada 17 Mei 2024 di Kampung Megapura, Distrik Asolokobal.

Situasi yang semula dipicu persoalan individual berkembang menjadi konflik komunal yang melibatkan massa dalam jumlah besar dan berpotensi meluas antarwilayah.

Saat ini aparat gabungan dari Polres Jayawijaya bersama personel Brimob Kompi IV Batalyon B Wamena masih melakukan penjagaan dan penyekatan di sejumlah titik rawan untuk mencegah bentrokan susulan.

Kapolres Jayawijaya, Anak Agung Made Satriya Bimantara, mengatakan aparat terus bekerja di lapangan demi mengendalikan situasi dan mencegah jatuhnya korban tambahan.

Kami bekerja semaksimal mungkin di lini depan untuk melerai massa yang bertikai demi mencegah bertambahnya korban jiwa,” ujarnya.

Dorongan pembentukan regulasi larangan perang suku ini dinilai menjadi momentum penting bagi Papua Pegunungan dalam membangun sistem penyelesaian konflik yang lebih modern tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat.

Pemerintah berharap ke depan konflik horizontal tidak lagi diselesaikan melalui kekerasan kolektif, melainkan melalui mekanisme hukum dan dialog yang mampu menjaga keamanan sekaligus memperkuat persatuan sosial di Tanah Papua.