Nasional

Viral Dugaan Sel Mewah di Lapas Cilegon, Ditjenpas Tegaskan Video Hoaks dan Bukan Fasilitas Resmi

×

Viral Dugaan Sel Mewah di Lapas Cilegon, Ditjenpas Tegaskan Video Hoaks dan Bukan Fasilitas Resmi

Sebarkan artikel ini
Viral Dugaan Sel Mewah di Lapas Cilegon, Ditjenpas Tegaskan Video Hoaks dan Bukan Fasilitas Resmi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memimpin apel deklarasi zero handphone, zero narkoba dan pungutan liar di lapangan gedung Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Jakarta, Volunteer news ; Video berdurasi 30 detik yang menampilkan dugaan kamar sel mewah lengkap dengan penggunaan telepon genggam di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon memicu perbincangan luas di media sosial. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan tayangan tersebut tidak benar dan bukan bagian dari fasilitas resmi lapas.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Lapas Cilegon terkait video yang ramai diperbincangkan warganet itu.

Hasil penelusuran dan penjelasan dari Kepala Lapas Cilegon menyatakan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” ujar Rika dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Video tersebut sebelumnya memancing spekulasi publik setelah menampilkan ruangan menyerupai sel tahanan yang dihuni dua orang. Dalam rekaman itu, seorang penghuni terlihat tidur di atas kasur bercorak putih-biru, sementara penghuni lain tampak santai sambil mengisi daya telepon genggam.

Narasi yang menyertai video kemudian memunculkan dugaan adanya fasilitas eksklusif dan praktik pelanggaran aturan di dalam lapas.

Menanggapi polemik tersebut, Ditjenpas menegaskan seluruh warga binaan memperoleh hak dan fasilitas yang sama tanpa perlakuan istimewa. Pengawasan internal, kata Rika, juga terus diperketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Apabila ditemukan dan terbukti adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” kata Rika.

Pernyataan itu sekaligus menjadi respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap isu fasilitas mewah dan peredaran telepon genggam di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Ditjenpas telah menggelar apel ikrar Zero Halinar, singkatan dari handphone, pungutan liar, dan narkoba, yang diikuti seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia pada 7 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pihaknya tengah memperketat pengawasan internal setelah evaluasi triwulan pertama 2026 menemukan puluhan pelanggaran disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat,” ujar Mashudi usai memimpin apel ikrar Zero Halinar di Jakarta.

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 27 pelanggaran berhasil ditindak selama tiga bulan pertama 2026. Separuh di antaranya tergolong pelanggaran berat, termasuk kasus yang berkaitan dengan narkoba.

Kasus video viral Lapas Cilegon pun menjadi pengingat bahwa isu transparansi dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan masih menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya arus informasi media sosial, pemerintah dituntut bergerak cepat memastikan fakta agar tidak berkembang menjadi disinformasi yang memicu ketidakpercayaan masyarakat.

Penulis: TimEditor: Agus Karnawi