Juanda, selaku pekerja pelaksana lapangan, menyampaikan bahwa penghentian kegiatan dilakukan atas arahan pengawas lapangan (waspang) hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
Kabupaten Tangerang ; Aktivitas penarikan dan pemasangan kabel fiber optik di Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, dihentikan sementara. Penghentian tersebut dilakukan lantaran proyek diduga belum mengantongi kelengkapan legalitas perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.
Juanda, selaku pekerja pelaksana lapangan, menyampaikan bahwa penghentian kegiatan dilakukan atas arahan pengawas lapangan (waspang) hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
“Karena legalitas perizinan belum lengkap, sesuai arahan dari Pak Sahrul selaku pengawas lapangan, maka pekerjaan pemasangan kabel fiber optik ini sementara dihentikan terlebih dahulu,” ujar Juanda kepada Volunteernews.co.id, Senin (13/04/2026).
Penghentian aktivitas tersebut memunculkan sorotan dari masyarakat setempat. Yani, selaku ketua lingkungan, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan rekomendasi terkait kegiatan proyek tersebut.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau mengeluarkan rekomendasi atas aktivitas pemasangan kabel fiber optik ini. Baru hari ini pihak pelaksana datang dan menyampaikan bahwa pekerjaan dihentikan sementara karena perizinan belum lengkap,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Kresek, Saidul Milad. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kresek tidak pernah menerima koordinasi atau pengajuan izin dari pihak pelaksana proyek.
“Tidak ada pemberitahuan dari pihak pelaksana proyek kepada Pemerintah Desa Kresek terkait kegiatan ini,” tegasnya.
Kondisi ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan dalam setiap pelaksanaan proyek, terutama yang bersentuhan langsung dengan fasilitas umum dan lingkungan masyarakat. Legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi dasar hukum yang menjamin keteraturan, keamanan, serta perlindungan bagi semua pihak.
Dalam praktiknya, proyek pemasangan jaringan fiber optik wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya izin lingkungan, rekomendasi pemerintah desa, serta koordinasi dengan instansi terkait. Tanpa kelengkapan tersebut, aktivitas proyek berisiko menimbulkan konflik sosial, gangguan ketertiban, hingga potensi pelanggaran hukum.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan. Keterbukaan informasi dinilai mampu membangun kepercayaan publik serta mencegah munculnya penolakan di lapangan.
Penghentian sementara proyek di Kresek menjadi pengingat bahwa percepatan pembangunan infrastruktur digital harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa itu, tujuan pembangunan untuk meningkatkan konektivitas justru dapat terhambat oleh persoalan administratif yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












