Pariwisata

Wisata Pulo Cangkir, Kronjo Kab.Tangerang: Potensi Besar Wisata Religi yang Terabaikan, dari PAD hingga Pemberdayaan Warga

×

Wisata Pulo Cangkir, Kronjo Kab.Tangerang: Potensi Besar Wisata Religi yang Terabaikan, dari PAD hingga Pemberdayaan Warga

Sebarkan artikel ini
Wisata Pulo Cangkir, Kronjo Kab.Tangerang: Potensi Besar Wisata Religi yang Terabaikan, dari PAD hingga Pemberdayaan Warga

Di balik tingginya animo pengunjung, pengelolaan yang belum optimal justru menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Kabupaten Tangerang ; Destinasi wisata religi Pulo Cangkir yang terletak di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terus menjadi magnet kunjungan masyarakat, khususnya pada momentum hari besar Islam seperti Hari Raya Idulfitri. Namun di balik tingginya animo pengunjung, pengelolaan yang belum optimal justru menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Wisata Pulo Cangkir, Kronjo Kab.Tangerang: Potensi Besar Wisata Religi yang Terabaikan, dari PAD hingga Pemberdayaan Warga
Ket.Foto: Produk Kuliner Wisata Religi Pulo Cangkir

Objek wisata yang dikenal sebagai lokasi ziarah makam Syekh Pangeran Jaga Lautan ini sejatinya menyimpan potensi besar. Jika dikelola secara profesional, tertata rapi, serta memiliki dasar hukum yang jelas, Pulo Cangkir diyakini mampu menjadi salah satu destinasi unggulan yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

H.Makdis Adhari yang biasa di sapa H.Heru, pengurus Balawista (Badan Penyelamat Wisata Tirta) yang juga termasuk Tim monitoring Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa pengembangan kawasan ini harus dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, Pulo Cangkir tidak hanya memiliki nilai religi, tetapi juga kekayaan potensi wisata lainnya.

Empat potensi utama di Pulo Cangkir meliputi wisata religi atau ziarah, wisata bahari, wisata alam berupa mangrove, serta wisata kuliner seperti baby crab, stik mangrove, coffe mangrove dan peyek udang,” ujarnya kepada Volunteer News.co.id, Sabtu (28/03/2026).

Ia menambahkan, pengelolaan yang baik akan memberikan dampak luas, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat sekitar. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan berpotensi mendorong tumbuhnya pelaku usaha lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi berbasis komunitas.

Manfaat Strategis Pengelolaan Wisata yang Profesional

Pengelolaan objek wisata secara benar bukan sekadar soal estetika kawasan, melainkan menyangkut tata kelola yang berkelanjutan. Setidaknya terdapat beberapa manfaat besar yang dapat diperoleh:

Pertama, peningkatan PAD melalui retribusi resmi yang transparan dan akuntabel.

Kedua, pemberdayaan masyarakat lokal melalui sektor UMKM, kuliner, hingga jasa wisata.

Ketiga, pelestarian lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami wilayah pesisir. Keempat, penguatan identitas daerah sebagai destinasi wisata religi dan budaya.

Namun demikian, kondisi di lapangan masih jauh dari harapan. Minimnya perhatian dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa setempat dinilai menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya pengelolaan kawasan ini.

Lebih memprihatinkan, belakangan muncul sorotan masyarakat terkait dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi Karang Taruna Desa Kronjo, sehingga memicu keresahan di tengah pengunjung.

H. Heru menekankan pentingnya penataan menyeluruh dengan regulasi yang kuat agar potensi wisata tidak disalahgunakan.

Saya berharap perlu adanya penataan dan pengelolaan yang jelas serta memiliki dasar hukum yang benar, sehingga objek wisata religi Pulo Cangkir tidak dijadikan sarana meraup keuntungan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa tata kelola yang baik, potensi besar Pulo Cangkir hanya akan menjadi peluang yang terus terabaikan, alih-alih menjadi sumber kesejahteraan bersama.

Para pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syam/TimEditor: Wafiq Azizah