Kab.Tangerang ; Kepentingan politik masih menjadi faktor yang berpengaruh dalam birokrasi. Terlebih menjelang Pemungutan suara di Pilkada serentak 2024, potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tetap membayangi.
Keberadaan ASN khususnya pada unsur lini kewilayahan, seperti camat memiliki daya tarik khusus di mata calon peserta Pilkada, Setidaknya terdapat dua alasan yang membuat pejabat Camat berpotensi menjadi pendulang suara (votes getter) sekaligus objek politisasi dalam Pilkada, Pertama, seorang camat memiliki akses langsung kepada warga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kedua, kewenangan dan bidang tugas camat yang bersifat lintas sektoral di wilayah geo administrasinya, seperti perizinan, penyaluran bantuan sosial, pembinaan organisasi masyarakat dan lain-lain.
Masyarakat saat ini menunggu adanya sikap dan Pernyataan resmi dari Tatang Suryana,S.STP., M.Si Camat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Provinsi Banten terkait adanya dugaan oknum Kepala Desa (Kades ) di wilayah Kecamatan Kresek Tangerang yang memakai atribut Pasangan Calon (Paslon) 02 di muka publik pada Pilkada Calon Bupati Tangerang dan Calon wakil Bupati Tangerang, Calon Gubernur Banten dan Calon Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
” Saat ini masyarakat menanti adanya sikap dan pernyataan resmi dari Camat Kresek selaku Muspika dan sekaligus pembina wilayah Pemerintahan Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, diharapkan dengan adanya sikap dan pernyataan dari camat tersebut dapat mencegah potensi terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat khususnya di wilayah Pemerintahan Kecamatan Kresek Tangerang dan umumnya Kabupaten Tangerang ” Ungkap Ahmad Saat berdiskusi bersama warga kepada Volunteer News.co.id (12/11/2024)
Hingga berita ini ditayangkan Camat Kecamatan Kresek Tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.












