Daerah

Warga Kp.Mandaya Desa Gunung Kaler Kec.Gunung Kaler, Tangerang Tidak Pernah Menyetujui Usaha Industri Pengelolaan Limbah B3

473
×

Warga Kp.Mandaya Desa Gunung Kaler Kec.Gunung Kaler, Tangerang Tidak Pernah Menyetujui Usaha Industri Pengelolaan Limbah B3

Sebarkan artikel ini
Warga Kp.Mandaya Desa Gunung Kaler Kec.Gunung Kaler, Tangerang Tidak Pernah Menyetujui Usaha Industri Pengelolaan Limbah B3

Kab.Tangerang ; Warga Kampung Mandaya RT.009/003 Desa Gunung Kaler Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten kepada Volunteer news.co.id mengaku tidak pernah memberikan izin atau persetujuan kepada pihak pengusaha untuk menjalankan usaha industri Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

“Warga Kampung Mandaya RT.009/003 Desa Gunung Kaler ini tidak pernah memberikan izin atau menyetujui adanya usaha industri pengelolaan limbah B3, karena warga khawatir akan berdampak buruk terhadap pencemaran lingkungan hidup dan kesehatan warga sekitar ” Ungkap Ketua RT 009 ( 28/02/2025)

Untuk diketahui bersama bahwa abu aluminium atau slag aluminium termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Limbah ini memiliki kode B313-2. Dimana karakteristik limbah B3 abu aluminium mengandung zat beracun dan berbahaya seperti fluorida, sianida, aluminium karbida, dan aluminium nitrida, mudah terbakar, iritan dan berdampak merugikan pada kulit dan organ manusia, sangat reaktif dan mengandung garam yang dapat larut dalam air.

Dampak yang ditimbulkan dari limbah B3 jenis abu aluminium yakni

1. Mencemari tanah, air tanah, badan air, dan udara

2 Mengancam kesehatan manusia

3. Meningkatkan suhu lingkungan di sekitarnya

4. Memproduksi lindi yang dapat meningkatkan kadar amonia, natrium, kalium, klorida, dan kadar TDS di lingkungan sekitar

Hingga berita ini ditayangkan para pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi.