Warga menolak keras pengoperasian TPA tanpa izin di wilayah mereka, khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan, sementara pemerintah daerah masih menimbang langkah lanjutan.
Kabupaten Serang ; Suasana di Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (15/10/2025) berlangsung tegang namun tertib. Warga Kampung Karang Jetak dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap rencana pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang akan ditempatkan di wilayah mereka.

“Kami warga Desa Bolang menolak adanya tempat pembuangan sampah di wilayah kami,” tegas salah seorang warga saat ditemui usai acara sosialisasi.
Penolakan ini disampaikan dalam forum sosialisasi pengelolaan sampah yang dihadiri oleh masyarakat setempat, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Lebak Wangi, serta Penjabat (Pj) Bupati Serang. Meski kegiatan berlangsung aman dan tertib, suara penolakan warga menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
TPA Sudah Beroperasi Tanpa Izin
Diketahui, lokasi yang direncanakan menjadi TPA di Kampung Karang Jetak, RT 01/01, Desa Bolang, ternyata telah beroperasi sejak Juli 2025 diduga tanpa izin resmi. Fakta ini memicu kemarahan warga yang menilai pemerintah tidak transparan dalam proses pengambilan keputusan.
Warga menilai, aktivitas pembuangan sampah tersebut telah menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mencemari sumber air warga sekitar. Mereka khawatir TPA ilegal itu akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Kekhawatiran Lingkungan dan Kurangnya Partisipasi
Isu utama yang mencuat adalah soal dampak lingkungan dan partisipasi publik. Warga menilai mereka tidak pernah dilibatkan secara memadai dalam proses penentuan lokasi dan pengelolaan TPA.
Selain potensi pencemaran air dan udara, warga juga khawatir akan munculnya penyakit akibat penumpukan sampah dan aktivitas lalat di sekitar permukiman.
“Kalau sampah terus dibuang di sini, bagaimana dengan anak-anak kami? Air bisa tercemar, udara jadi tidak sehat,” keluh salah satu warga Karang Jetak.
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Penjabat (Pj) Bupati Serang yang hadir dalam kegiatan tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan proyek TPA. Namun, pihak Muspika Lebak Wangi menyatakan akan menjembatani aspirasi warga dan meneruskan hasil sosialisasi kepada pemerintah kabupaten.
Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan menilai kasus ini menjadi cerminan lemahnya tata kelola sampah di daerah. Mereka menekankan pentingnya kajian lingkungan yang komprehensif serta keterlibatan masyarakat dalam setiap keputusan yang menyangkut ruang hidup warga.
Cerminan Dinamika Sosial Masyarakat
Penolakan warga Karang Jetak terhadap rencana pengelolaan TPA ini menjadi gambaran nyata dinamika masyarakat dalam memperjuangkan hak lingkungan yang bersih dan sehat. Masyarakat menuntut agar kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Serang dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan belum adanya keputusan final, warga berharap pemerintah segera mengambil langkah bijak yang tidak hanya mengutamakan solusi teknis, tetapi juga menghargai aspirasi masyarakat lokal yang terdampak langsung.
Catatan Redaksi:
Kasus TPA Desa Bolang menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan lingkungan harus berpihak pada keberlanjutan dan keadilan sosial. Suara warga bukan sekadar bentuk penolakan, melainkan panggilan untuk tata kelola yang lebih manusiawi dan berwawasan lingkungan.












