Nasional

Viral Dana Desa Dipangkas, Mendes Tegaskan: Tidak Ada Pemotongan!

×

Viral Dana Desa Dipangkas, Mendes Tegaskan: Tidak Ada Pemotongan!

Sebarkan artikel ini

Mendes PDT Yandri Susanto saat melakukan peninjauan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Jakarta ; Pemerintah menegaskan bahwa dana desa tetap utuh dan tidak mengalami pemotongan oleh pusat. Penekanan ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, sebagai respons atas berkembangnya persepsi publik terkait pengelolaan anggaran desa.

Dalam kunjungannya ke Koperasi Desa Merah Putih Bubung di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (12/4/2026), Yandri menegaskan bahwa pemerintah justru melakukan penguatan tata kelola agar pemanfaatan dana desa lebih efektif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dana desa tidak diambil oleh pusat. Presiden maupun Menteri Desa tidak pernah mengambil dana desa. Tapi tata kelolanya diubah agar lebih masif, lebih banyak, dan lebih terukur,” ujarnya.

Menurut Yandri, transformasi tata kelola tersebut diwujudkan melalui pengembangan koperasi desa, khususnya program Koperasi Desa Merah Putih yang dirancang sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai pusat distribusi kebutuhan masyarakat sekaligus penopang produksi desa.

Berbagai unit usaha dikembangkan dalam koperasi, mulai dari penyediaan sembako, penyaluran pupuk dan gas LPG, hingga menjadi offtaker hasil pertanian dan produksi warga. Model ini diharapkan mampu memutus ketergantungan masyarakat terhadap praktik rentenir dan tengkulak yang selama ini membebani ekonomi desa.

Lebih jauh, Yandri menilai program tersebut selaras dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai fondasi utama pemerataan ekonomi. Ia menegaskan bahwa penguatan koperasi menjadi instrumen strategis untuk menekan kesenjangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan.

Pemerataan ekonomi harus kita wujudkan. Kopdes ini menjadi alat yang tepat untuk mencapai itu,” katanya.

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi desa. Skema pembagian hasil yang diterapkan dinilai lebih berpihak pada warga, di mana 80 persen sisa hasil usaha (SHU) dibagikan kepada anggota, sementara 20 persen lainnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Inilah bedanya dengan ritel modern. Kalau koperasi desa, keuntungannya kembali untuk masyarakat desa itu sendiri,” ujar Yandri.

Sebagai gambaran, Koperasi Desa Merah Putih Bubung saat ini telah mengembangkan delapan unit usaha, meliputi gerai sembako, sektor pertanian, pangkalan LPG, klinik, apotek, jual beli hasil bumi, simpan pinjam, serta layanan agen perbankan.

Melalui penguatan koperasi desa dan perbaikan tata kelola dana desa, pemerintah optimistis dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di wilayah perdesaan. Upaya ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa dana desa benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar alokasi anggaran tanpa dampak nyata.