Hukum dan Kriminal

Uang Disetor, Pekerjaan Nihil: Sindikat Calo PT Nikomas Diproses Hukum

×

Uang Disetor, Pekerjaan Nihil: Sindikat Calo PT Nikomas Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Uang Disetor, Pekerjaan Nihil: Sindikat Calo PT Nikomas Diproses Hukum

Mengatasnamakan “orang dalam” PT Nikomas Gemilang, tiga orang diduga menipu pencari kerja hingga puluhan juta rupiah.

Kabupaten Serang ; Janji bekerja di perusahaan besar kembali menjadi pintu masuk penipuan. Mengatasnamakan “orang dalam” PT Nikomas Gemilang, tiga orang diduga menipu pencari kerja hingga puluhan juta rupiah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cikande melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa, 30 Desember 2025.

Ketiga tersangka itu adalah EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan percaloan tenaga kerja yang menyasar warga di kawasan industri Kabupaten Serang. Kasus ini bermula dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada 25 Agustus 2025 di Kecamatan Kibin.

Kepala Polsek Cikande AKP Tatang mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang kerap berulang dalam praktik penipuan rekrutmen kerja. Mereka mengaku memiliki akses khusus ke manajemen PT Nikomas Gemilang dan menjanjikan korban bisa langsung diterima bekerja tanpa melalui prosedur resmi.

Para tersangka meminta uang dengan dalih biaya administrasi. Nilainya bervariasi, antara Rp20 juta sampai Rp40 juta per orang,” kata Tatang dalam keterangan tertulisnya.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku menyerahkan surat panggilan tes yang belakangan diketahui fiktif, serta membuat surat pernyataan kesepakatan seolah-olah proses penerimaan kerja tersebut sah. Setelah uang diserahkan, janji pekerjaan tak pernah terealisasi.

Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan EP dan YN pada 31 Oktober 2025. Dari pengembangan pemeriksaan keduanya, penyidik kemudian menangkap BS pada 5 November 2025. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi penyerahan uang, tiga lembar surat panggilan tes palsu, serta surat pernyataan kesepakatan antara pelaku dan korban.

AKP Tatang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji masuk kerja dengan membayar sejumlah uang, terlebih di perusahaan besar. Menurut dia, perusahaan industri pada umumnya memiliki mekanisme rekrutmen resmi dan transparan tanpa pungutan biaya.

Kalau ada yang mengaku ‘orang dalam’ dan meminta uang, itu patut dicurigai. Jangan menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun,” ujarnya.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini kembali membuka praktik percaloan tenaga kerja yang masih subur di kawasan industri—memanfaatkan minimnya lapangan kerja dan tingginya kebutuhan masyarakat untuk bekerja, dengan janji instan yang berujung kerugian.