Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Pendekatan promotif–preventif dinilai menjadi kunci menekan kecelakaan kerja sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
Jakarta ; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan pekerja nasional tidak boleh berhenti pada penyelesaian klaim pascakecelakaan. Ia mendorong BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi kelembagaan melalui visi Beyond Care Insurance, yakni pendekatan perlindungan yang menitikberatkan upaya promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja sejak awal.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pengarahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2). Menurut Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup hadir saat musibah terjadi, tetapi harus mengambil peran aktif dalam mencegah kecelakaan kerja melalui intervensi yang sistematis.
“Beyond care menuntut BPJS hadir lebih awal dengan memastikan risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan, bukan sekadar membayar klaim,” ujarnya.
Ia menilai implementasi visi tersebut harus ditopang struktur organisasi yang jelas, termasuk pembentukan unit khusus yang berfokus pada program care. Unit ini diarahkan menggarap dua pilar utama, yakni aspek promotif melalui edukasi dan penguatan budaya keselamatan kerja, serta aspek preventif yang menitikberatkan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.
Bagi Yassierli, keselamatan kerja merupakan isu kemanusiaan yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar angka statistik. Karena itu, target program harus terukur, dapat dievaluasi, serta dikelola dengan akuntabilitas anggaran yang kuat.
Transformasi layanan tersebut dinilai strategis untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional sekaligus memperkuat produktivitas tenaga kerja sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi. Paradigma baru ini juga diharapkan menggeser peran BPJS Ketenagakerjaan dari lembaga responsif menjadi penggerak budaya keselamatan kerja lintas sektor industri.
Selain transformasi layanan, Menaker menyoroti tantangan perluasan kepesertaan, terutama pada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini masih menghadapi keterbatasan literasi jaminan sosial serta ketidakstabilan pendapatan yang menyulitkan kepesertaan berkelanjutan.
Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan skema perlindungan yang lebih inklusif dan terjangkau, mengingat jaminan sosial bagi pekerja informal merupakan mandat konstitusional negara.
Dalam aspek kebijakan, Yassierli menekankan pentingnya kajian aktuaria pada setiap stimulus, termasuk rencana diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU sektor transportasi. Kebijakan tersebut harus tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas serta sense of crisis dalam pengelolaan dana dan investasi agar manfaat jaminan sosial benar-benar dirasakan pekerja.
Menutup arahannya, Yassierli menegaskan pentingnya keselarasan peran antara Kemnaker sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai eksekutor program. Sinergi keduanya dinilai menjadi faktor kunci dalam memperkuat kesejahteraan sekaligus produktivitas tenaga kerja Indonesia.
Penguatan paradigma Beyond Care Insurance diharapkan menjadi titik balik sistem perlindungan pekerja nasional—bergeser dari pendekatan responsif menuju antisipatif, serta dari sekadar pengelola klaim menjadi motor penggerak budaya keselamatan kerja di seluruh sektor ekonomi.












