Nasional

Transaksi Judi Online Anjlok 57 Persen, Menkomdigi RI Meutya Hafid: Bukti Sinergi Negara dan Masyarakat

×

Transaksi Judi Online Anjlok 57 Persen, Menkomdigi RI Meutya Hafid: Bukti Sinergi Negara dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Transaksi Judi Online Anjlok 57 Persen, Menkomdigi RI Meutya Hafid: Bukti Sinergi Negara dan Masyarakat

Jakarta ; Pemerintah mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online mengalami penurunan tajam hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejak awal 2025 hingga kuartal ketiga, total transaksi judi online tercatat sebesar Rp155 triliun. Angka tersebut merosot drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun. Penurunan ini dinilai sebagai indikator kuat efektivitas kebijakan pemerintah dalam menekan aktivitas judi online di ruang digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia ( Menkomdigi RI ) Meutya Hafid menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan kehadiran negara yang serius dalam melindungi publik dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online.

Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Meutya menambahkan, data PPATK menjadi indikator yang kredibel dalam menilai keberhasilan kebijakan pemerintah, mulai dari pengawasan, pemutusan akses digital, hingga penegakan hukum terhadap pelaku judi online.

Data PPATK memperkuat bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.

Meski demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Pemerintah, kata dia, akan terus mempersempit ruang gerak pelaku dari berbagai sisi, baik konten, infrastruktur digital, maupun aliran dana.

Pada prinsipnya, kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online yang beroperasi di Indonesia. Setiap laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pengawasan internal, lanjut Meutya, ditindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat.

Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai wujud komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa selain penurunan nilai transaksi, jumlah pemain judi online juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada tahun 2024.

PPATK menilai tren penurunan ini sebagai sinyal positif dari penguatan kolaborasi antarinstansi serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun keamanan finansial.