Kab.Tangerang ; Warga Kampung Kosambi Tegal, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, digemparkan oleh tindak penganiayaan sadis pada Minggu (7/9/2025). Sepasang suami istri menjadi korban penyiraman cairan kimia oleh tetangganya sendiri hingga mengalami luka bakar serius.
Korban, Astari (45) dan istrinya Amelia (42), saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja. Keduanya menderita luka bakar pada wajah, leher, punggung, hingga tangan.
Kapolresta Tangerang KBP Andi M. Indra Waspada melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana mengungkapkan, aksi kekerasan ini berawal dari perselisihan antarwarga yang berujung pada tragedi.
“Awalnya korban menegur pelaku melalui menantunya karena merasa tersinggung dengan ucapan pelaku terhadap anaknya. Hal ini kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan penyiraman cairan kimia,” ujar AKP Nariana, Selasa (9/9/2025).
Pelaku diketahui bernama Sukri (66), warga setempat. Ia berhasil diamankan petugas pada Senin (8/9/2025) dini hari tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita botol plastik berisi cairan pembersih lantai yang digunakan untuk menyerang pasangan suami istri tersebut.
Kini Sukri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, sekaligus menjadi alarm keras tentang rentannya konflik sosial yang berujung pada kekerasan ekstrem di lingkungan perkampungan.