Kab. Serang ; Sebuah tragedi memilukan kembali mengguncang masyarakat Serang. Dua remaja laki-laki berusia 13 tahun, masing-masing berinisial RI dan RM, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar SMK bernama Mukhibi Habibillah (16), warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, mengambang di aliran sungai irigasi di Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025. Kedua tersangka diamankan oleh personel Satreskrim Polres Serang di kediaman masing-masing yang berada di wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, dini hari Minggu (3/8).
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, dalam keterangannya pada Senin (4/8) mengungkapkan bahwa insiden tragis tersebut berawal dari pesta minuman keras oplosan yang dilakukan para remaja tersebut pada Jumat malam (1/8), sekitar pukul 19.00 WIB. Ketiganya mengkonsumsi campuran arak, minuman energi Panther, dan obat batuk Komix di area persawahan terpencil.
“Pesta miras berlangsung hingga sekitar pukul 23.30 WIB. Korban diketahui mengalami mabuk berat dan akhirnya tumbang tak sadarkan diri,” ujar AKP Andi.
Melihat kondisi korban yang tak kunjung siuman, kedua remaja pelaku memutuskan membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi yang lebih sepi, yakni bantaran sungai irigasi yang jauh dari permukiman.
Upaya Sadarkan Korban Berujung Kekerasan
Di lokasi tersebut, RI dan RM mengaku sempat mencoba menyadarkan korban. Namun karena panik dan frustrasi, keduanya malah melakukan kekerasan fisik terhadap Mukhibi. Korban dipukuli di bagian dada, tangan, dan wajah dengan tangan kosong, upaya yang mereka akui sebagai cara “membangunkan” korban.
Namun bukannya pulih, korban tetap tak merespons. Hingga akhirnya, RI dan RM meninggalkannya begitu saja dalam kondisi tergeletak di tepian irigasi.
“Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, kedua pelaku kembali ke lokasi untuk memeriksa keadaan korban, namun tubuh korban sudah tidak ditemukan. Merasa takut, mereka pun pulang tanpa melapor kepada siapa pun,” jelas Kasatreskrim.
Pengungkapan Cepat, Proses Hukum Tegas
Jasad Mukhibi ditemukan oleh warga pada Sabtu sore, dan segera dilaporkan ke pihak berwajib. Petugas gabungan dari Polsek Carenang dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri jejak pelaku. Dari hasil visum luar, ditemukan sejumlah luka lebam yang mengindikasikan tindak kekerasan.
“Hanya dalam waktu tujuh jam setelah penemuan jasad, kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Andi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, RI dan RM dikenakan jerat hukum dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua, pendidik, dan masyarakat luas tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, terutama dalam hal pergaulan bebas serta penyalahgunaan zat berbahaya seperti minuman keras oplosan.
Catatan Redaksi:
Peristiwa ini membuka luka sosial yang mendalam di tengah masyarakat. Ironis, tragedi ini terjadi di usia yang seharusnya diwarnai oleh pendidikan dan pembentukan karakter, bukan oleh kekerasan dan kelalaian yang berujung petaka.