Hukum dan Kriminal

Tiket Masuk Pulo Cangkir Rp20 Ribu Viral, Polisi: Tidak Punya Dasar Hukum dan Tak Masuk Kas Daerah

×

Tiket Masuk Pulo Cangkir Rp20 Ribu Viral, Polisi: Tidak Punya Dasar Hukum dan Tak Masuk Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Tiket Masuk Pulo Cangkir Rp20 Ribu Viral, Polisi: Tidak Punya Dasar Hukum dan Tak Masuk Kas Daerah

Praktik penarikan uang masuk di kawasan wisata religi Pulo Cangkir, Kecamatan Kronjo, tak lagi sekadar keluhan pengunjung. Penertiban yang dilakukan aparat kepolisian membuka indikasi lebih serius: pungutan dengan nominal tetap, tanpa dasar hukum, dan tidak tercatat dalam kas resmi daerah.

Kabupaten Tangerang ; Di pintu masuk kawasan Pulo Cangkir, alur transaksi berlangsung cepat. Pengunjung menyerahkan uang, karcis diberikan. Tertulis “biaya swadaya”, namun nominalnya pasti: Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat.

Ket.Foto : Kapolsek Kronjo saat wawancara dengan Wartawan. 

Istilah “swadaya” di sini menjadi problematik. Dalam praktiknya, sejumlah pengunjung mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak.

Sudah ditentukan, mau tidak mau harus bayar kalau mau masuk,” ujar seorang pengunjung yang tidak bersedia disebutkan namanya

Karcis yang beredar mencantumkan nama Karang Taruna Desa Kronjo, lengkap dengan stempel organisasi. Tampilan ini memberi kesan seolah praktik tersebut memiliki legitimasi. Namun, di titik inilah persoalan mulai mengemuka.

Penertiban Polisi dan Temuan Awal:

Aparat dari Kepolisian Sektor Kronjo turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban. Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penarikan uang diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil awal penyelidikan mengarah pada satu kesimpulan penting: tidak ditemukan dasar hukum yang melandasi pungutan tersebut.

Kapolsek Kronjo IPTU Bayu Sujatmiko,S.H.,M.H.,menyatakan secara tegas:

Penarikan uang tersebut tidak memiliki dasar hukumnya dan tidak masuk kas daerah.

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Dalam sistem keuangan publik, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki legitimasi hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas. Tanpa itu, pungutan berpotensi masuk dalam kategori praktik yang melanggar ketentuan.

Tidak Ada Penahanan

Meski demikian, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Pendekatan yang diambil masih bersifat persuasif.

Tidak ada penahanan. Sore hari mereka kita pulangkan,” ujar Kapolsek.

Indikasi Pelanggaran dan Ruang Abu-Abu:

Temuan bahwa pungutan tidak memiliki dasar hukum dan tidak masuk kas daerah membuka indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola.

Dalam praktik yang lazim:

pungutan publik harus diatur dalam Perda atau Perdes atau melalui penunjukan resmi dengan mekanisme akuntabel

Ketika pungutan dilakukan oleh pihak non-pemerintah tanpa dasar tersebut, muncul dugaan potensi pelanggaran, baik administratif maupun pidana, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan:

Apakah praktik ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari sistem yang selama ini dibiarkan berjalan tanpa pengawasan?

Sorotan ke Karang Taruna dan Pemerintah Desa:

Nama Karang Taruna Desa Kronjo yang tercantum dalam karcis kini berada di bawah sorotan. Sebagai organisasi sosial kepemudaan, kewenangan mereka pada dasarnya tidak mencakup penarikan pungutan publik tanpa penugasan resmi.

Di sisi lain, peran Pemerintah Desa juga menjadi pertanyaan. Dalam struktur pemerintahan, desa memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan potensi lokal, termasuk wisata, namun harus melalui regulasi yang sah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari:

1.Karang Taruna Desa Kronjo

2.Pemerintah Desa Kronjo

3.maupun instansi terkait lainnya

Penutup:

Kasus Pulo Cangkir memperlihatkan bagaimana praktik yang tampak sederhana di lapangan dapat menyimpan persoalan serius dalam aspek hukum dan tata kelola. Di tengah meningkatnya kesadaran publik, pertanyaan yang tersisa kini bukan lagi sekadar soal Rp20 ribu, melainkan: siapa yang berwenang, dan atas dasar apa pungutan itu dilakukan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syam/TimEditor: Agus Karnawi