Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Pencurian Di Kolam Ikan Bojong Warna,Carenang Ditetapkan Jadi Tersangka

238
×

Terduga Pelaku Pencurian Di Kolam Ikan Bojong Warna,Carenang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kab.Serang ; Kejadian dugaan pencurian ikan di kolam sawah Bojong warna Desa Mekarsari Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang dikelola oleh Masdam, pada Sekitar Agustus 2023 lalu dan telah dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Serang, dengan Nomor LP./B/213/VIII/2023/SPKT/Polres Serang/Polda Banten Tanggal 31 Agustus 2023.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Serang pada Tanggal 23 November 2023 , dimana terduga 4 orang pelaku pencurian yakni Dawaludin bin Kandang, Salim Bin Risan, Masjaya bin H.Sarmadi dan Rohyadi alias Radi bin Aryani telah ditetapkan sebagai tersangka Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana

” Saya ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polres Serang yang telah melayani masyarakat dan sudah menetapkan 4 orang tersangka yang telah mencuri ikan dikolam yang saya kelola “ucap Masdam didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Wahab, SH.,MH saat ditemui di Mapolres Serang (4/7/2024)

Hingga berita ini diterbitkan para pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi