Kabupaten Tangerang ; Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Volunteer news.co.id terhadap Direktur CV. Belimbing Sayur Sejahtra, kontraktor pelaksana proyek Rekonstruksi Jalan Pagedangan Udik–Pasilian, kembali memunculkan temuan baru di tengah sorotan publik terkait dugaan minimnya penerapan Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Berdasarkan informasi resmi pada dokumen pengadaan, CV. Belimbing Sayur Sejahtra tercatat berdomisili di Kampung Waliwis , Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang. Namun, ketika tim mencoba melakukan verifikasi langsung, Ketua RT setempat menyatakan bahwa alamat tersebut bukan kantor perusahaan, melainkan rumah warga.
“Setahu saya di lingkungan Kampung Waliwis tidak ada kantor perusahaan CV. Belimbing Sayur Sejahtra. Bangunan di sini mayoritas rumah warga,” ungkap Ketua RT kepada Volunteer news.co.id, Selasa (11/11/2025).
Proyek Bernilai Rp398 Juta namun Kantor Tidak Ditemukan
Proyek Rekonstruksi Jalan Pagedangan Udik–Pasilian senilai Rp398 juta merupakan paket kegiatan pengadaan langsung (PL) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Proyek yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2025 tersebut saat ini sedang berlangsung di lapangan.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk unsur pengawasan internal pemerintah, memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Minimnya penerapan APD dan dugaan ketiadaan kantor operasional kontraktor justru menambah kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Risiko Hukum bagi Perusahaan Tanpa Kantor Resmi
Ketidaksesuaian alamat kantor perusahaan pemenang tender dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak ringan. Dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, keberadaan kantor fisik merupakan salah satu indikator legalitas dan kapabilitas penyedia.
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa:
Pembatalan status pemenang tender
Pencairan jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan
Daftar hitam (blacklist) selama 1–2 tahun
Pemutusan kontrak secara sepihak
2. Sanksi Perdata
Pemerintah dapat menggugat perusahaan untuk ganti rugi apabila terdapat kerugian akibat informasi atau tindakan curang.
3. Sanksi Pidana
Jika terbukti ada penggunaan alamat palsu, manipulasi dokumen, atau unsur kesengajaan:
Dapat dijerat pasal penipuan, atau UU Tindak Pidana Korupsi jika menimbulkan kerugian negara.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), hingga KPPU berwenang melakukan penelusuran dan merekomendasikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sistemik atau indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Publik Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur CV. Belimbing Sayur Sejahtra, pihak pengawasan teknis, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas temuan lapangan mengenai dugaan ketiadaan kantor perusahaan dan dugaan pelanggaran standar K3 di lokasi pekerjaan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap transparan serta memastikan setiap penyedia jasa yang memenangkan tender memiliki legalitas, kapasitas, dan komitmen profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












