Kawasan ini berkembang sebagai destinasi wisata religi berbasis masyarakat, dengan keterlibatan kelompok-kelompok lokal yang mengatur aktivitas harian, termasuk parkir dan arus kunjungan.
Kabupaten Tangerang ; Di pintu masuk kawasan wisata religi Pulo Cangkir, Kecamatan Kronjo, praktik penarikan uang dari pengunjung telah lama berlangsung nyaris tanpa sorotan. Namun belakangan, aktivitas yang sebelumnya dianggap lazim itu berubah menjadi polemik terbuka setelah aparat kepolisian turun tangan dan menyebutnya sebagai pungutan tanpa dasar hukum.

Langkah Polsek Kronjo memeriksa sejumlah pihak menjadi titik awal terbukanya persoalan yang lebih kompleks. Tarif Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp20 ribu untuk mobil disebut dipungut secara rutin dari pengunjung. Pungutan itu, menurut polisi, tidak memiliki legitimasi aturan dan tidak tercatat sebagai pendapatan resmi daerah.

Kapolsek Kronjo, IPTU Bayu Sujatmiko, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Penegasan ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang berwenang mengelola kawasan tersebut, dan ke mana aliran dana dari pungutan itu selama ini bermuara.
Di lapangan, pengelolaan Pulo Cangkir memang tidak sepenuhnya berada dalam sistem formal pemerintah daerah. Kawasan ini berkembang sebagai destinasi wisata religi berbasis masyarakat, dengan keterlibatan kelompok-kelompok lokal yang mengatur aktivitas harian, termasuk parkir dan arus kunjungan.
Dalam konteks itulah, sebagian warga menilai pungutan tersebut sebagai bentuk kontribusi pengunjung untuk mendukung operasional lapangan. Namun, tanpa dasar hukum yang jelas, praktik itu menjadi rentan dipersoalkan, terlebih ketika tidak ada transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana.
Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa tidak ada sistem karcis resmi ataupun laporan keuangan terbuka yang dapat diakses publik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana berjalan secara informal dan tertutup.
Secara hukum, batas antara pungutan sah dan pungli terletak pada legalitas dan akuntabilitas. Retribusi resmi harus diatur dalam peraturan daerah (Perda), disertai mekanisme administrasi yang jelas, serta hasilnya masuk ke kas daerah. Di luar itu, pungutan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, pembuktian unsur pidana dalam kasus seperti ini tidak selalu mudah. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa pelaku utama, bagaimana mekanisme pungutan berlangsung, serta apakah terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok secara ilegal.
Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dapat dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Opsi ini kerap menjadi akhir dari perkara-perkara yang berada di wilayah abu-abu hukum.
Namun, bagi publik, substansi persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya proses pidana. Kasus Pulo Cangkir justru menyoroti lemahnya kehadiran negara dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan potensi wisata lokal.
Tanpa regulasi yang tegas, ruang kosong akan terus diisi oleh praktik-praktik informal yang rawan disalahgunakan. Di titik inilah, konflik antara penegakan hukum dan realitas sosial kerap tak terhindarkan.
Polemik Pulo Cangkir kini berkembang menjadi lebih dari sekadar isu pungutan. Ia menjelma sebagai ujian bagi tata kelola, transparansi, dan kejelasan kewenangan. Sementara proses hukum masih berjalan, satu pertanyaan mendasar tetap menggantung di benak publik: siapa yang sesungguhnya mengendalikan praktik pungutan di kawasan tersebut, dan untuk kepentingan siapa dana itu digunakan?
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












