Kabupaten Tangerang ; Program penataan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kembali menjadi perhatian publik. Melalui skema pengadaan langsung (PL), Pemerintah Kecamatan Rajeg mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp100 juta untuk proyek penataan Fasos dan Fasum di Perumahan Graha Rajawali Indah RT 03/08, Desa Rajeg, yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Nabila Ratu Samudra sebagai kontraktor pelaksana.
Namun, pelaksanaan kegiatan di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan disebut diduga minim transparansi informasi bagi publik. Dugaan tersebut muncul setelah warga tidak menemukan adanya Papan Informasi Proyek (PIP) yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan penggunaan anggaran negara.
Iwan, warga Kecamatan Rajeg, menilai bahwa transparansi adalah hal mendasar dalam setiap proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana APBD.
“Sepatutnya proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang dilaksanakan dengan transparan, termasuk dengan pemasangan PIP di lokasi kegiatan. Kami berharap semua pihak berperan aktif mengawasi proyek penataan fasos dan fasum di Graha Rajawali Indah, agar kualitas pembangunan di Kabupaten Tangerang benar-benar terwujud,” ujar Iwan kepada Volunteernews.co.id (27/11/2025).
Transparansi Publik: Kebutuhan, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Pemasangan PIP memiliki fungsi strategis, memberikan akses informasi mengenai anggaran, kontraktor pelaksana, durasi pekerjaan, hingga spesifikasi teknis. Dengan demikian, masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan dana publik dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar.
Minimnya transparansi kerap menjadi pintu masuk berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume material, hingga potensi kerugian daerah. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, pengawas teknis, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas dugaan minimnya keterbukaan informasi dan ketidaksesuaian teknis dalam pengerjaan proyek tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












